DPR Tegur Grab dan Gojek Ikuti Aturan Tarik Tarif Aplikasi 15%

Lenny Septiani
8 November 2022, 12:51
Grab, Gojek
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kiri) dan CEO PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Vadim Iunusov (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Grab dan Gojek untuk mematuhi aturan pemerintah dengan menurunkan biaya bagi hasil aplikasi sebesar 20% menjadi 15%.

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Pada keputusan kedelapan berbunyi “perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% (lima belas persen).”

Advertisement

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Hamka Baco Kady meminta aplikator untuk mematuhi aturan tersebut. “Pemerintah memberikan angka 15%, sedangkan tuntutan pengemudi itu 10%,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI, dikutip Selasa (8/11).

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sudewo mengatakan Grab dan Gojek tidak mematuhi aturan padahal kedua perusahaan itu diundang dan dilibatkan dalam proses penyusunan.

“Mengapa sampai tidak ada kepatuhan? Padahal dalam proses penyusunan peraturan ini kebijakan ini Grab dan Gojek juga diundang, dilibatkan, dimintain masukan dan saran,” ujarnya.

Lebih lanjut dia bilang, “ada yang memotong sampai 20% itu seperti Grab dan Gojek ditambah lagi pemotongan sebesar 5.000.”

Ia menambahkan bahwa perusahaan memberikan saran dan masukan, ikut musyawarah dan diskusi hingga menerbitkan satu kebijakan. Namun, implementasinya tidak dijalani dan tidak patuh.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement