EBT Bakal Mendominasi, Batas Pemanfaatan Batu Bara hingga 2030

Image title
18 November 2021, 14:36
EBT, batu bara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Kementerian ESDM memproyeksikan penyediaan tenaga listrik hingga 2060 akan didominasi oleh pembangkit energi terbarukan. Sehingga pemanfaatan batu bara untuk bahan bakar pembangkit di masa depan akan mencapai batasnya.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan penyediaan tenaga listrik hingga 2060 akan dibagi menjadi dua fase. Fase pertama, pada 2021-2030 kontribusi pembangkit berbahan bakar gas dan batu bara masih akan mendominasi.

Kemudian pada fase kedua, peran energi terbarukan menjadi sangat dominan dalam penyediaan tenaga listrik hingga 2060. Terutama untuk mendukung transisi energi, selain untuk mengakomodir pertumbuhan dari permintaan listrik juga untuk mengkompensasi retirement (pensiun) pembangkit fosil.

"Diperkirakan 2035 bauran pembangkit EBT mencapai hingga 50% yang didominasi PLTS baik itu rooftop, solar farm, dan floating," kata dia dalam acara Energy and Coal Business Summit Munas ke dua Aspebindo, Kamis (18/11).

Irwandy menyadari isu pembangunan rendah karbon di masa mendatang akan memberikan tekanan atau pun pengaruh terhadap industri fosil termasuk batu bara. Ini ditandai dengan kondisi global, di mana negara pengguna batu bara dunia mulai beralih ke energi bersih dan portofolio pendanaan investasi batu bara mulai berkurang.

"Karena itu, diperlukan strategi yang tepat agar pemanfaatan batu bara di Indonesia lebih ramah lingkungan," katanya.

Seperti mendorong pengembangan industri hilirisasi batu bara yang terintegrasi dengan teknologi bersih. Mengingat potensi cadangan batu bara yang dimiliki Indonesia cukup besar.

Kebijakan pemerintah untuk mendorong hilirisasi batu bara sendiri telah tertuang dalam UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Adapun dukungan regulasi untuk pengembangan industri hilirisasi antara lain.

Rancangan Permen ESDM tentang jenis kegiatan, besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif royalti batu bara sebesar 0% untuk peningkatan nilai tambah batu bara (Turunan UU 11/2020 tentan Cipta Kerja). Rancangan tersebut telah dibahas antar K/L dan saat ini tengah menunggu persetujuan Menteri Keuangan.

Kemudian, regulasi harga khusus batu bara untuk peningkatan nilai tambah gasifikasi menjadi DME. Namun ketentuan mengenai regulasi ini belum diatur.

Lalu, regulasi jangka waktu IUP batu bara yang melaksanakan kegiatan peningkatan nilai tambah (gasifikasi), diberikan masa waktu sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batu bara. Secara ketentuan, aturan ini sudah diatur pada PP No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Terakhir, ketentuan tata niaga DME sebagai energi yang berasal dari peningkatan nilai tambah batu bara. Namun sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai hal ini.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...