Perppu Ciptaker Atur Struktur Badan Pengawas Nuklir di Bawah Presiden

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Januari 2023, 17:05
nuklir
ANTARA FOTO/REUTERS/Pascal Rossignol/WSJ/sad.
Empat menara pendingin dan reaktor pembangkit listrik tenaga nuklir Electricite de France (EDF) di Cattenom, Prancis, Senin (14/2/2022).

Pemerintah tampak kian serius dalam upaya mengembangkan potensi tenaga nuklir di dalam negeri. Hal ini terlihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja yang mengubah beberapa regulasi ketenaganukliran.

Salah satunya terlihat dari struktur badan pengawas nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan pengawas itu bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Ketetapan tersebut tertulis di dalam Paragraf 6 Pasal 4 ayat 1, sekaligus mengubah bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Selain itu terdapat poin penting mengenai pengembangan potensi tenaga nuklir:

  • Paragraf 6 Pasal 9 ayat 1 yang menegaskan bahwa bahan galian nuklir dikuasai sepenuhnya oleh negara.
  • Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi bahwa Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pertambangan Bahan Galian Nuklir yang dimaksud termasuk pertambanganyang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

Peraturan di atas sekaligus merevisi bunyi Pasal 9 ayat 1 UU Ketenaganukliran yang sebelumnya mengatur segala penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Adapun Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain.

Kabar pemerintah yang kian serius menggarap pengembangan potensi tenaga nuklis sebetulnya sudah wacanakan sejak lama dengan dengan membentuk Tim Persiapan Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization atau NEPIO. Tim ini bertugas mendorong percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) melalui pengkajian potensi wilayah untuk pendirian PLTN, kesiapan infrastruktur hingga regulasi pengembangan PLTN dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...