Terbitkan Aturan, Jokowi Atur Penambangan Bahan Baku Nuklir

Ameidyo Daud Nasution
15 Desember 2022, 10:51
nuklir, jokowi, radioaktif
Instagram @badan_tenaga_nuklir_nasional
Ilustrasi bahan radiasi berbahaya.

Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan adanya pertambangan bahan galian nuklir. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Senin (12/12).

PP ini mengatur tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Adapun aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Dalam Pasal 6 PP tersebut, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, serta penyimpanan mineral radioaktif.

Mineral ikutan radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas minimal 1 Bq/S (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif deret uranium dan thorium. Selain itu mineral ikutan radioaktif juga berada dengan ukuran 10 Bq/S pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambanagan mineral, minyak, dan gas bumi.

Adapun pertambangan meliputi eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga penyimpanan. Aturan tersebut mengatur keselamatan dan keamanan dari sumber radiasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...