Tekan Defisit BPJS, Anggaran Jaminan Kesehatan di RAPBN 2020 Naik 83%

Rizky Alika
17 Agustus 2019, 05:55
defisit BPJS, dana jaminan kesehatan nasional
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Seorang pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di RS Jati Padang, Jakarta Selatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meningkatkan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2020 sebesar 83% atau naik dari Rp 26,7 triliun menjadi Rp 48,8 triliun. Kenaikan anggaran JKN untuk mengantisipasi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya iuran yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah akan menaikkan iuran para peserta BPJS Kesehatan baik yang ditanggung pemerintah maupun peserta mandiri. Tujuannya  guna mengurangi beban defisit BPJS Kesehatan.

Advertisement

"JKN ditingkatkan secara drastis untuk antisipasi kenaikan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ini sedang digodok dan akan ditetapkan," kata dia dalam Konferensi Pers Nota Keuangan 2020 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).

(Baca: Jokowi Siap Benahi BPJS Kesehatan Secara Total )

Sri Mulyani berharap, kenaikan anggaran tersebut dapat memperbaiki defisit BPJS Kesehatan. Terlebih lagi, defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.

Di sisi lain, upaya pengurangan defisit akan diiringi dengan perbaikan berbagai kebijakan. Beberapa di antaranya seperti manajemen database peserta, perbaikan sistem pelayanan, sinergitas antara penyelenggara jamsos, dan pengendalian biaya operasional. Selain itu, penguatan peranan pemda akan dilakukan untuk mendukung peserta BPJS.

Halaman:
Editor: Yuliawati
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement