Kemenkeu Mulai Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Tiap Pekerja

Abdul Azis Said
10 Agustus 2021, 18:51
bantuan subsidi upah, PPKM level 4
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pemerintah mulai mencairkan dana bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta per orang.

Kementerian Keuangan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU kepada pekerja yang penghasilannya terganggu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3-4. Bantuan kepada 947.499 pekerja tersebut senilai Rp 947,499 miliar.

"Diiharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," bunyi pernyataan dari akun Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Selasa, (10/8).

Advertisement

Pencairan pertama ini melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII, yang ditransfer kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Ditjen PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya, PHI Jamsostek yang akan mentransfer langsung kepada daftar para penerima.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 8,8 triliun anggaran untuk 8,8 juta pekerja. Setiap penerima akan memperoleh subsidi sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dengan dana yang disalurkan Rp 1 juta.

Ketentuan penerima subsidi upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah tahun 2021. Dalam beleid tersebut, subsidi hanya akan diberikan kepada pekerja di wilayah level 3-4.

Calon penerima harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Namun, subsidi hanya diberikan kepada pekerja yang perusahannya menyetorkan data BPJS Ketenagakerjaan pegawainya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan, maka angka tersebut digunakan sebagai batas kriteria upah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement