Tax Amnesty II Tinggal 24 Hari, DJP Bantah Bikin Jebakan Wajib Pajak

Image title
Oleh Abdul Azis Said
6 Juni 2022, 18:50
Ilustrasi tax amnesty
123rf.com/inimal Graphic
Ilustrasi tax amnesty

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa kurang dari sebulan lagi hingga batas akhir 30 Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan program ini tidak bertujuan menjebak para wajib pajak yang mengungkapkan hartanya.

"Ini pertanyaan klasik, kalau setelah ikut PPS apakah diperiksa? Kalau sudah ikut PPS dan dideklarasikan semua ya enggak mungkin kita lakukan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6).

Advertisement

Selain itu, Undang-Undang juga telah memberikan jaminan bahwa wajib pajak yang sudah patuh tidak akan melalui pemeriksaan. "Jaminan bahwa PPS bukan sebagai jebakan bukan semata pernyataan Suryo dan petugas pajak lainnya, tapi memang sudah diatur dalam UU.

Suryo kembali mengingatkan untuk segera ikut PPS. Bukan hanya untuk menghindari adanya temuan harta belum lapor, tapi juga untuk memperoleh tarif pajak yang jauh dibandingkan tarif normal. Tarif program PPS berkisar 6% sampai 18%.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa petugas pajak kini memiliki akses terhadap informasi dan data para wajib pajak yang lebih baik ketimbang saat Tax Amnesty Jilid I. Melalui UU Nomor 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan, kata dia, petugas pajak rutin menerima data harta wajib pajak dari perbankan.

"Belum lagi data dan informasi terkait harta wajib pajak yang kami dapat dari Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pihak lainnya," kata Suryo.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement