BI Bidik 200 Eksportir SDA yang Wajib Parkir Dolar Hasil DHE

Abdul Azis Said
19 Januari 2023, 18:53
DHE, dolar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Bank Indonesia memantau sekitar 200 perusahaan eksportir sumber daya alam (SDA) yang potensial membawa pulang dan parkir devisa hasil ekspornya atau DHE ke dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif untuk repatriasi devisa hasil ekspor SDA.

"Kami mengidentifikasi ada hampir 200 perusahaan itu memiliki potensi hasil ekspor SDA yang cukup besar yang mungkin butuh tempat untuk placement dana mereka," kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers daring, Kamis (19/1).

Pemerintah saat ini masih menyiapkan insentif untuk eksportir yang memarkir dolar hasil ekspornya, di antaranya dalam bentuk keringanan pajak.

Insentif untuk proses repatriasi saat ini telah diberikan kepada perbankan. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 tahun 2022 yang mulai berlaku 30 November lalu.

Dalam aturan BI tersebut, BI merilis instrumen operasi moneter valas baru berupa term deposit valas (TD). Instrumen ini memungkinkan bank yang menerima DHE eksportir SDA kemudian meneruskannya ke Bank Indonesia. Namun ini akan dilakukan melalui bank tertentu yang disebut appointed bank.

Insentif yang diterima bank antara lain:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...