Ditjen Pajak Buka Sampai Malam Tunggu Wajib Pajak Besar Ikut Amnesti

Ameidyo Daud Nasution
27 Maret 2017, 19:53
tax amnesty
ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Program pengampunan pajak (tax amnesty) hanya tersisa lima hari lagi. Meski begitu, Kementerian Keuangan melihat masih ada wajib pajak besar yang belum mengikuti program tersebut. Demi menanti para wajib pajak besar tersebut, termasuk wajib pajak secara umumnya, Direktorat Jenderal Pajak akan beroperasi hingga malam pada 31 Maret mendatang.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mensinyalir wajib pajak besar yang belum mengikuti tax amnesty tersebut masih mengurus administrasi pengurusan pajak seperti menyelesaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). "Memang masih ada, mungkin empat hari ini (mereka) menunggu," katanya saat ditemui usai acara Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Senin (27/3).

Namun, dia belum mengetahui pasti jumlah wajib pajak besar yang belum mengikuti tax amnesty. Yang jelas, dia memastikan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak secara khusus akan bekerja keras hingga akhir Maret nanti. "Sampai akhir Maret kami akan beroperasi sampai malam," ujar Mardiasmo.

(Baca: Tax Amnesty Tinggal 10 Hari Lagi, Wajib Pajak Kakap Masih Ditunggu)

Namun, apabila wajib pajak tersebut tetap tidak mengikuti pengampunan pajak hingga batas waktu program tersebut, maka Kementerian Keuangan akan mengambil langkah-langkah penindakan. Mardiasmo mengatakan, pemerintah akan menggunakan basis data yang ada untuk memulai pemeriksaan terhadap wajib pajak bersangkutan. "Yang jelas kalau tidak ikut (dan ada bukti) akan kami kejar."

Di tempat yang sama, Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengklaim seluruh anggota Hipmi telah mengikuti program tax amnesty. Adapun, jumlah anggota yang berhimpun dalam organisasi tersebut mencapai 43 ribu pengusaha muda. "Mudah-mudahan sudah, anggota Hipmi tertib kok."

Sekadar informasi, hingga Senin (27/3) malam, jumlah deklarasi harta dalam program amnesti pajak ini mencapai Rp 4.659,83 triliun. Sedangkan nilai repatriasi atau dana wajib pajak yang dibawa masuk ke dalam negeri sebesar Rp 145,97 triliun. Alhasil, penerimaan tebusan yang sudah diperoleh pemerintah mencapai Rp 108,64 triliun.

(Baca: Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty)

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk mengikuti amnesti pajak. Namun, sepengetahuan dia, belum ada wajib pajak kakap lain yang bakal mengikuti program ini. “Sementara belum ada lagi,” katanya kepada Katadata, Selasa (21/3).

Ditjen Pajak tidak memiliki target penambahan kepesertaan wajib pajak besar dalam amnesti pajak. Hanya saja, pihaknya meyakinkan akan serius melakukan penindakan setelah program amnesti pajak berakhir. “Kalau belum (ikut amnesti pajak), kami eksekusi sesuai Pasal 18 (Undang-Undang Amnesti Pajak). Kami tunggu sampai 31 Maret, mereka ikut amnesti pajak atau tidak? Nanti kami cek datanya valid dan jelas atau tidak?” ujar Yoga.

Sesuai Pasal 18, Ditjen Pajak bakal mengenakan sanksi sebesar 200 persen atas harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...