KPK dan BPK Dukung Ajakan SBY Saat Krisis
KATADATA ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah memberikan ?lampu hijau? kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah-langkah darurat penanganan krisis ekonomi, yang kemudian berujung pada penyelamatan Bank Century.
Sikap kedua institusi itu dinyatakan dalam pertemuan Presiden dengan para penegak hukum dan sejumlah menteri pada 9 Oktober 2008. Saat itu, Ketua KPK dijabat oleh Antasari Azhar, sedangkan Ketua BPK dijabat oleh Anwar Nasution.
Hadir pula dalam rapat tersebut, antara lain Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan para menteri. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla tak hadir, karena saat itu santer beredar kabar hubungannya dengan SBY sudah tidak harmonis.
Pertemuan ini khusus digelar untuk membahas ancaman situasi krisis global yang bermula dari Amerika Serikat. Dalam forum ini, Presiden Yudhoyono meminta ?permakluman? kepada para pejabat tinggi negara. Sebab, meskipun fundamental perekonomian Indonesia sudah jauh lebih kuat dibanding ketika krisis 1997, bisa saja diperlukan langkah-langkah darurat penyelamatan ekonomi nasional, kendati perangkat hukum yang ada belum sempurna. (Baca: Bailout Sejalan dengan Arahan SBY)
Dalam notulen rapat yang salinannya diperoleh Katadata, baik Anwar Nasution maupun Antasari menyambut baik ajakan Presiden. Anwar bahkan memuji sejumlah langkah cepat Yudhoyono untuk mengatasi persoalan.
?Sebetulnya saya simpati dan cemburu pada Bapak?Karena you got your reward. Mulai dari tsunami, sekarang supbrime crisis, dan you handled it well.? Ini, kata Anwar, ?Menunjukkan bahwa you are a good general.?
Tentang langkah-langkah darurat, Anwar juga sepakat dengan Yudhoyono. Ia mengambil contoh perbincangan antara Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat (the Fed) Ben Bernanke bersama Menteri Keuangan AS Henry ?Hank? Paulson dan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
?Saya setuju dengan kebersamaan yang tadi Bapak katakan,? kata Anwar. ?Itu pernah kita baca di surat kabar pada waktu Bernanke sama si Paulson ketemu sama Pelosi. Apa yang dilakukan oleh mereka itu minta kebersamaan. Nah, si Paulson berlutut menyembah Pelosi. Yang kedua, si Bernanke bilang, dia katakan kalau kita tidak ambil keputusan, ini sudah hari Kamis, minggu depan pada hari Senin tidak ada lagi ekonomi kita. Nah, di situ kita lihat. Pelosi ini adalah Demokrat. Jadi, dengan cepat mereka mengambil kebersamaan untuk mengatasi persoalan itu.?
Setelah Anwar, giliran Ketua KPK Antasari Azhar yang diminta pendapatnya oleh Yudhoyono. Ia pun secara tidak langsung menyetujui ajakan Presiden SBY. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang disampaikannya.
Pertama, fokus KPK bukanlah pada kebijakan yang dilahirkan, tapi pada oknum yang menyelewengkan kebijakan.
?Kami terus terang secara pribadi maupun sebagai pimpinan KPK memberikan apresiasi sangat tinggi,? kata Antasari. ?Sebenarnya kesalahan itu bukan pada tataran kebijakan. Namun, sebagian besar adalah adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan atas kebijakan yang kita keluarkan. Ini konsentrasi kami. Jadi dengan demikian, Bapak Presiden telah memberikan kebijakan benar dengan seluruh jajaran. Tugas kami adalah mengawasi oknum-oknum untuk tidak menyalahgunakannya. Yang lalu itu, yang sebenarnya terjadi, bukan kita melakukan penyidikan penuntutan terhadap kebijakan, tetapi oknum yang menyalahi kebijakan itu.?
Isu pemidanaan kebijakan ini kini mengundang kontroversi, karena tidak hanya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang didakwa KPK atas gratifikasi Rp 1 miliar, melainkan juga mengarah para anggota Dewan Gubernur BI lainnya, termasuk Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI, yang memutuskan kebijakan penyelamatan Century.
Kedua, KPK pada dasarnya dapat memahami jika ada kebijakan darurat yang harus dilakukan demi kepentingan negara.
?Yang kedua, lagi-lagi kami memberikan penghargaan (atas) apa yang disampaikan Bapak Presiden tadi bahwa berterima kasih kepada seorang Bupati, apabila melakukan sesuatu (untuk) kepentingan rakyat. Itulah yang setiap kali kami memberikan sosialisasi kepada jajaran departemen maupun mahasiswa dan pemerintah daerah, selalu kami sampaikan ada sesuatu yurisprudensi. Jadi, apa yang disampaikan Bapak Presiden tadi berdasarkan hukumnya, Pak.?
Ketiga, terdapat yurisprudensi bahwa unsur melawan hukum akan hilang, jika sebuah kebijakan dilahirkan untuk kepentingan umum. ?Ada yurisprudensi yang mengatakan bahwa hilanglah sifat melawan hukum jika kepentingan umum terlayani,? kata Antasari.
Sebagai gambaran, ia memberikan contoh pernah suatu ketika dirinya bertemu dengan jajaran pemimpin daerah. Muncul problem, karena ternyata dalam APBD sudah dialokasikan dana Rp 1 miliar untuk pembelian mobil operasional. Padahal, ketika rencana itu belum terealisasi, mendadak ada bencana banjir, rakyat serba kekurangan.
?Saya katakan (bahwa) saya akan memberikan apresiasi kepada walikota itu, jika sebagian dana pembelian mobil dialihkan untuk membantu masyarakat dulu. Setelah itu baru mekanisme kita atur dengan baik. Artinya apa? Kepentingan umum terlayani, sekalipun ada unsur melawan hukum. Tapi kemudian, apabila kebijakan ini disimpangi oleh oknumnya, ini yang kami akan lakukan penindakan,? kata Antasari menegaskan.
Terkait dengan ini, pihak pemerintah dan bank sentral dalam sejumlah kesempatan menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan Century didasari oleh pertimbangan untuk menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis. Namun, KPK berdasarkan pandangan BPK menilai, ancaman krisis itu tidak cukup beralasan. (Baca juga: SBY tentang Century: Kebijakan Tidak Bisa Diadili)