Asing Dibatasi dalam Jasa Pengeboran Migas

Image title
Oleh
14 Mei 2014, 00:00
Asing Dibatasi dalam Jasa Pengeboran Migas.jpg
KATADATA/
www.skkmigas.go.id

KATADATA ?  Kepemilikan asing dalam jasa pengeboran minyak dan gas (migas), baik onshore (di atas tanah) maupun offshore (di atas laut) semakin dibatasi. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepemilikan asing pada jasa pengeboran hanya diperbolehkan untuk offshore, dan maksimal hanya 75 persen. Adapun untuk proyek onshore, harus menggunakan modal dalam negeri.

Pada aturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, kepemilikan asing masih leluasa di jasa pengeboran migas. Kepemilikan modal asing hingga 95 persen, baik on-shore maupun off-shore masih diperbolehkan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) J Widjanarko mengungkapkan pihaknya akan menyesuaikan sejumlah regulasi di sektor migas, terkait aturan tersebut. Salah satunya soal pedoman tata kerja tentang pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerjasama.

?Setelah sejumlah aturan disesuaikan, nantinya akan secara penuh diimplementasikan. Saya yakin tidak akan mengganggu proyek existing,? ujarnya, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Rabu (14/5).

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...