OJK Akan Tetapkan Batasan Bunga Kredit Mikro

Image title
Oleh
19 September 2014, 17:33
UMKM
Donang Wahyu | Katadata
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ?  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur besaran suku bunga kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perbankan. OJK mengkaji batasan angka batasan suku bunga kredit mikro.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad besaran batasan bunga kredit UMKM itu diusahakan tahun ini. Langkah itu sebenarnya telah diterapkan pada industri asuransi melalui pembatasan besaran premi tertinggi dan terendah untuk menjaga keseimbangan usaha perusahaan asuransi.

"Asuransi kan kami buat batas tertinggi dan terendah, karena yang (asuransi) kecil bisa kalah," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9).

Otoritas perbankan itu juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tingkat suku bunga kredit mikro yang relatif tinggi. OJK khawatir jika bank-bank besar menetapkan suku bunga kredit tinggi, maka suku bunga kredit bank kecil akan lebih tinggi lagi.

Menurut data Bank Indonesia dan OJK, suku bunga dasar kredit (SBDK) di bank-bank besar di atas 15 peren. Per Juli 2014, suku bunga kredit mikro Bank Mandiri saja mencapai 22 persen. Sedangkan bunga kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mencapai 19,25 persen. Bank CIMB Niaga kredit mikro sebesar 20 persen. PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang juga aktif menyasar kredit mikro bunganya tercatat 20,94 persen. Suku bunga yang diterima debitur bisa lebih besar dari SBDK tersebut, karena setiap debitur memiliki risiko profile yang berbeda-beda.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...