DPR Pertanyakan Proses Penjualan Bank Mutiara

Aria W. Yudhistira
24 November 2014, 17:32
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Anggota DPR mempertanyakan proses penjualan Bank Mutiara.

KATADATA ? Anggota DPR mempertanyakan proses penjualan Bank Mutiara. Nilai penjualan 99 persen saham eks Bank Century tersebut di bawah penyertaan modal sementara (PMS).

?Ada selisih harga jual dengan bailout, maka selisih itu adalah kerugian negara, dan ini akan jadi beban,? kata anggota Komisi XI DPR Misbakhun dalam rapat dengar pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (24/11).

Lebih lanjut, dia mempertanyakan, dipilihnya J Trust sebagai pemenang lelang pembelian saham Bank Mutiara. Persoalannya, pemilik saham minoritas J Trust, yakni JP Morgan dan Nomura Securities, diketahui terindikasi sebagai pihak terafiliasi dengan Bank Mutiara. Bank Mutiara tercatat memiliki surat-surat berharga (SSB) di dua perusahaan investasi tersebut.

Seperti diberitakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi melepas 99 persen saham Bank Mutiara kepada J Trust senilai Rp 4,41 triliun. Angka penjualan tersebut setara dengan 3,5 kali nilai buku (price to book value/ PBV), dengan tingkat pengembalian atau recovery rate sebesar 55 persen dari dana yang telah disalurkan LPS ke bank tersebut yang mencapai Rp7,95 triliun.

Ironisnya, Misbakhun merupakan salah satu debitor Bank Century yang bermasalah. PT Selalang Prima International, perusahaan miliknya, merupakan salah satu pemilik dari 10 Letter of Credit (L/C) impor Bank Century yang bermasalah pada 2008. L/C bermasalah milik PT Selalang Prima ketika itu bernilai US$ 22,5 juta, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai sebagai salah satu penyebab anjloknya modal Bank Century sehingga mesti disuntik oleh LPS hingga Rp 6,7 triliun.

(Baca: Debitor Lama Macet, Modal Bank Mutiara Anjlok)

Kejadian ini berulang pada akhir 2013, ketika modal Bank Mutiara tergerus hingga Rp 1,53 triliun akibat kredit bermasalah. PT Selalang Prima merupakan salah satu debitor peninggalan Bank Century yang pembayaran kembali macet. Pada saat itu, nilai utang PT Selalang Prima mencapai Rp 155,7 miliar.  

Akibat seretnya pembayaran debitor peninggalan lama tersebut, LPS terpaksa lagi-lagi harus menginjeksi Bank Mutiara Rp 1,2 triliun. Alhasil, total penyertaan modal sementara (PMS) Bank Mutiara mencapai Rp 7,95 triliun. (Baca: Borok Lama yang Kembali Kambuh

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...