Pemerintah Ingin Membentuk BUMN Khusus di Sektor Hilir Migas

Aria W. Yudhistira
8 April 2015, 17:09
Katadata
KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said.

KATADATA ? Pemerintah mewacanakan pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus di sektor hilir minyak dan gas bumi (migas). BUMN khusus ini nantinya yang akan mengelola penyediaan dan distribusi migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, wacana tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) Migas yang tengah disusun pemerintah.

?Nanti akan ada BUMN hilir yang merupakan instrumen negara. Tugasnya menjaga kelangsungan supply,? kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4).

Tugas BUMN hilir ini nantinya akan membeli minyak dan gas bumi dari perusahaan di sektor hulu. BUMN khusus ini juga dapat mengolah minyak bumi menjadi bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, BUMN khusus ini dapat melakukan kegiatan impor minyak, sehingga tidak dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero). Termasuk pula dalam mengelola kilang yang memproduksi BBM dan kondensat.

?Sehingga Pertamina bisa jaga daya saingnya. Tidak semua aliran BBM lewat Pertamina,? ujar dia.

Dalam konsep revisi UU Migas yang disusun pemerintah pada pasal 25 disebutkan, seluruh produksi migas wajib dijual kepada BUMN khusus hilir dengan harga dalam rencana pengembangan atau plan of development (PoD).

Adapun tugas BUMN hilir yang tertuang dalam pasal 26, antara lain meliputi:

  1. Membeli migas dari produsen kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  2. Membeli minyak dan gas bumi impor.
  3. Mengolah minyak bumi menjadi BBM.
  4. Menjual BBM secara curah kepada badan usaha niaga umum (wholesale).
  5. Mendapatkan penugasan untuk penyediaan dan pendistrisibusian jenis BBM tertentu.
  6. Menjamin ketersediaan BBM nasional.
  7. Menjamin penyediaan dan pendistribusian gas untuk kebutuhan dalam negeri sebagai penyangga gas nasional.
  8. Menjual gas bumi kepada badan usaha di bidang gas bumi.
  9. Membangun infrastruktur pipa gas bumi.
  10. Mendapatkan penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...