Pemerintah Bisa Menunjuk Langsung Swasta

Image title
Oleh
13 April 2015, 11:21
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah dapat menunjuk langsung pihak swasta untuk menjalankan pembangunan infrastruktur berskema public private partnership (PPP). 

Aturan main mengenai hal tersebut dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur yang diundangkan pada 20 Maret 2015.

"LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) harus membuat keputusan LKPP untuk pengadaannya seperti apa, karena sekarang di sini (Perperes No 38/2015) dibuka penunjukan langsung (ke swasta). Ini menurut saya merupakan sebuah terobosan," kata Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy S Priatna seperti dikutip dari Investor Daily, Senin (13/4).

Regulasi turunan tersebut harus rampung pada 20 April 2015 lantaran dalam Perpres disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha pelaksana ditetapkan paling lambat 30 hari sejak Perpres tersebut diundangkan.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...