Jumlah Izin Migas Dipangkas, Pengurusan Beralih ke BKPM
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini resmi menyerahkan seluruh proses perizinan di industri minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara ?The 39th IPA Convention and Exhibition? yang diselenggarakan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) di Jakarta.
"Hari ini kita akan saksikan penyerahan dan pendelegasian perizinan pada BKPM sebagai bagian dari Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Rabu (20/5).
Sudirman mengatakan langkah ini sangat penting untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi hambatan di dunia usaha. Dia menyebut Kementerian ESDM sudah beberapa kali melakukan perbaikan perizinan migas.
(Baca: Izin Rumit Biaya Produksi Migas pun Mahal)
Pada 2011 terdapat 104 izin yang harus dikantongi oleh pelaku usaha migas. Kemudian pada 2012 izin-izin tersebut dipangkas hingga setengahnya atau menjadi 51 izin. Tahun ini perizinan migas kembali dipangkas menjadi 42 izin.
Saat ini seluruh perizinan tersebut telah diserahkan kepada BKPM. Namun, dalam prosesnya nanti, hanya 20 izin yang bisa ditangani BKPM. Sisanya 22 izin masih harus kembali ke Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
(Baca: Investasi Migas Indonesia Tak Lagi Menarik)
Teknisnya, setelah proses pendaftaran di BKPM, masih harus dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. Kementerian ESDM juga akan menaruh tiga pegawainya di BKPM. Mereka merupakan pegawai Eselon III dan IV Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja mengatakan jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata perizinannya bersifat sangat spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di BKPM.
Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, antara lain rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin Survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta CBM (coal bed methane), dan rekomendasi ekspor dan impor migas. Perizinan lainnya adalah surat keterangan terdaftar (SKT) migas, lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) Migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak.
Kementerian ESDM berharap hal yang dilakukan kementeriannya bisa juga dilakukan oleh instansi lain, terutama yang terkait di sektor migas. Selama ini investasi di sektor migas dianggap kurang menarik, karena proses perizinannya yang rumit.
Untuk bisa melakukan bisnis di sektor migas, investor harus mengurus 341 jenis perizinan dari 17 instansi. Jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar. Perizinan di Kementerian ESDM sebanyak 52 izin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 40 izin dan Kementerian Perhubungan sebanyak 50 izin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo juga mengapresiasi langkah Sudirman Said untuk menyederhanakan proses perizinan migas. Menurut dia pemerintah akan terus menyederhanakan proses perizinan di industri migas yang mencapai 341 izin baik daerah maupun pusat.
"Untuk bisa mempercepat kerja migas sehingga produksi terjaga bersamaan temuan dapat ditingkatkan," ujar dia.
Beberapa waktu lalu Indroyono memanggil tiga menteri untuk membahas penyederhanaan perizinan migas ini. Dengan memanggil tiga kementerian tersebut, Indroyono berharap bisa menyederhanakan setengah perizinan migas saat ini menjadi 150 izin.
Kalangan usaha pun menyambut langkah baik pemerintah tersebut. Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA), yang juga Vice President Strategic Business Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar berharap dengan proses tersebut proses perizinan makin mudah.
"Kami yakin ini akan menjadi perbaikan untuk pengembangan dan eksplorasi," ujar dia.