Jumlah Izin Migas Dipangkas, Pengurusan Beralih ke BKPM

Safrezi Fitra
20 Mei 2015, 16:43
Katadata
KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said menyerahkan 42 perizinan industri migas kepada Kepala BKPM Franky Sibarani. Penyerahan itu disaksikan Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di sela acara 39th IPA Convention and Exhibition di Jakarta, Rabu (20/5).

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini resmi menyerahkan seluruh proses perizinan di industri minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara ?The 39th IPA Convention and Exhibition? yang diselenggarakan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) di Jakarta.

"Hari ini kita akan saksikan penyerahan dan pendelegasian perizinan pada BKPM sebagai bagian dari Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Rabu (20/5).

Sudirman mengatakan langkah ini sangat penting untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi hambatan di dunia usaha. Dia menyebut Kementerian ESDM sudah beberapa kali melakukan perbaikan perizinan migas.

(Baca:  Izin Rumit Biaya Produksi Migas pun Mahal)

Pada 2011 terdapat 104 izin yang harus dikantongi oleh pelaku usaha migas. Kemudian pada 2012 izin-izin tersebut dipangkas hingga setengahnya atau menjadi 51 izin. Tahun ini perizinan migas kembali dipangkas menjadi 42 izin.

Saat ini seluruh perizinan tersebut telah diserahkan kepada BKPM. Namun, dalam prosesnya nanti, hanya 20 izin yang bisa ditangani BKPM. Sisanya 22 izin masih harus kembali ke Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

(Baca: Investasi Migas Indonesia Tak Lagi Menarik)

Teknisnya, setelah proses pendaftaran di BKPM, masih harus dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. Kementerian ESDM juga akan menaruh tiga pegawainya di BKPM. Mereka merupakan pegawai Eselon III dan IV Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja mengatakan jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata perizinannya bersifat sangat spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di BKPM.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...