Perizinan Migas Akan Disederhanakan Jadi 28 Poin
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan penyederhanaan izin usaha minyak dan gas bumi (migas). Izin usaha hulu migas yang pada awal tahun ini sudah dipangkas dari 52 izin menjadi 42 izin, kini bakal dipangkas lagi menjadi 28 izin.
"Tentang perizinan, sedang intensif dibahas. Semoga segera bisa implementasi bertahap," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja kepada Katadata, Selasa (7/7).
Dalam draf Peraturan menteri ESDM tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi, yang dimiliki Katadata, Kementerian ESDM akan menyederhanakan perizinan migas dari 42 izin menjadi 28 izin. Setelah dipangkas, tidak semua izin tersebut dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hanya setengah atau 14 perizinan administratif yang diserahkan, sedangan 14 perizinan teknis lainnya masih dipegang Kementerian ESDM.
Dalam pembahasan hingga saat ini, kementerian telah berhasil menyederhanakan perizinan menjadi 31 izin. Jadi, masih ada tiga poin perizinan yang perlu didiskusikan lebih lanjut sehingga tinggal menyisakan 28 poin perizinan. Tiga perizinan ini terkait sertifikasi kelayakan peralatan, instalasi, dan konstruksi platform. "Masih dibahas karena di sana ada izin, ada rekomendasi dan lain-lain. Prioritas yang terkait investasi dipindah ke BKPM," ujar dia.
Selain itu, tidak semua dari 14 perizinan administratif bakal diserahkan kepada BKPM. Sesuai materi draf peraturan menteri tersebut, Kementerian ESDM hanya akan menyerahkan 10 izin kepada BKPM. Jika perizinan yang didelegasikan kepada BKPM ini efektif, baru poin izinnya akan ditambah.
(Baca: Kementerian ESDM Serahkan 10 Izin Migas ke BKPM)
Sebenarnya sudah sejak awal tahun ini Kementerian ESDM menyatakan akan memasukkan perizinan migas dalam Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. Tapi, rencana tersebut belum jua terealisasi karena Kementerian ESDM beralasan akan menyederhanakan perizinannya terlebih dahulu. Setelah disederhanakan dari 52 izin menjadi 42 izin, kementerian pun belum bisa melimpahkan kewenangan perizinannya kepada BKPM. Sebab, Kementerian ESDM belum mengeluarkan aturan teknis terkait pelimpahan izin tersebut. Penyusunan peraturan menteri ini juga tidak mudah, apalagi bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan perizinan.