BPK: Ada Kerugian Negara Dalam Proyek Kilang LPG
KATADATA - Proyek pembangunan kilang mini (mini plant) LPG (liquid petroleum gas) yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap merugikan negara sebesar Rp 11,49 miliar. Ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeser (IHPS) I 2015 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepekan yang lalu.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kerugian akibat kelebihan pembayaran yang dilakukan Kementerian ESDM. Permasalahan kerugian negara ini pada umumnya terjadi karena pejabat yang bertanggung jawab lalai dan tidak cermat dalam menaati dan memahami ketentuan yang berlaku. “(Pejabat tersebut) belum optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian," seperti dikutip Katadata, dari laporan IHPS I 2015.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada pejabat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pejabat negara juga harus menungkatkan pengawasan dan pengendalian, serta mempertanggungjawabkan kerugian dengan menyetorkannya ke kas negara.
Ketika dikonfirmasi Katadata, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum bisa menanggapi temuan dan rekomendasi BPK. "Nanti saya pelajari laporannya bersama Inspektur Jenderal Kementerian ESDM," kata dia melalui pesan singkat kepada Katadata, beberapa hari lalu.
Sementara itu, Inspekstur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein juga tidak mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut. "Besok dibicarakan. Saya masih di Yogyakarta," kata dia kepada Katadata, Kamis (15/10).
Selain kerugian negara, dalam IHPS tersebut terdapat permasalah kekurangan bayar di Kementerian ESDM. BPK menemukan kekurangan bayar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA dari wajib bayar pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) atas iuran tetap pada 2013 dan 2014 sebesar Rp 339,90 miliar.
Ada juga denda keterlambatan yang belum dikenakan atas pekerjaan konstruksi stasiun pengisian gas (CNG Station) dan unit pengisian gas bergerak (MRU) sebesar Rp 9,88 miliar. Denda keterlambatan atas pekerjaan empat pejabat eselon I sebesar Rp 8,86 miliar juga belum disetor ke kas negara.
Dengan hasil tesebut, opini Laporan Keuangan Kementerian ESDM untuk tahun 2014 mengalami penurunan. Dalam IHPS I 2015, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan 2014. Padahal sejak 2011, Kementerian ESDM mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).