Aceh Tagih Janji Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Migas
KATADATA - Pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) masih belum jelas. Hingga kini pemerintah belum juga memutuskan finalisasi pembentukan lembaga yang akan diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya migas di daerah otonomi khusus ini.
Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait finalisasi pembentukan BPMA. Dia menganggap pemerintah pusat seperti membiarkan proses ini berlarut. "Nampaknya seperti ada pembiaran, yang kami lihat begitu," kata Zaini, usai menghadiri konferensi nasional “Menata Sumber Daya Ekstraktif” di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (17/11).
Pembentukan BPMA awalnya diajukan Pemerintah Aceh saat Presiden Jokowi meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Aceh pada Maret lalu. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darusalam telah bernegosiasi dengan pemerintah di bawah Kementerian Koordinator Maritim Indroyono Susilo sebelum reshuffle Kabinet Kerja yang pertama. "Kemudian kan diganti Rizal Ramli, belum ada respons dan saya belum sempat ketemu beliau," ujarnya. (Baca: Pemerintah Masih Kaji Status Hukum Badan Pengelola Migas Aceh)
Menurut Zaini, sudah banyak investor untuk menggarap potensi migas di Aceh. Namun, karena payung hukum belum jelas, maka belum bisa dieksekusi. Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat mengenai pembentukan BPMA. Dia juga sempat menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) agar bisa mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses ini.
Kementerian ESDM menyatakan proses pembentukan BPMA masih berjalan. Saat ini kementerian akan meminta Gubernur Aceh menyiapkan tiga nama calon yang akan memimpin BPMA. Ketiga nama ini akan diserahkan kepada Menteri ESDM untuk dievaluasi. "Hari ini Direktur Jenderal Migas akan kirim surat ke Gubernur Aceh untuk minta tiga nama calon Ketua BPMA," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada Katadata, Selasa (17/11). (Baca: Tim Percepatan Badan Pengelola Migas Aceh Segera Terbentuk)
Setelah ketiga nama diusulkan, Menteri ESDM akan menetapkan dan mengangkat salah satunya menjadi Kepala BPMA untuk masa jabatan selama lima tahun. Struktur organisasi BPMA terdiri atas Kepala BPMA, tiga orang pengawas (wakil dari pemerintah pusat, Aceh, dan masyarakat), dan beberapa unit kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Aceh mendapatkan hak khusus untuk mengelola sumber daya migas sendiri. Turunan dari UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Dalam PP yang diundangkan 5 Mei 2015 ini, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk membentuk BPMA, sebelum Mei tahun depan. (Baca: Sesuai Kesepakatan Damai, Aceh Boleh Kelola Migas di Wilayahnya)
BPMA adalah badan pemerintah yang mengelola dan mengendalikan bersama-sama kegiatan usaha hulu di bidang migas di wilayah kewenangan Aceh. Selain di darat, BPMA berwenang untuk mengelola blok migas yang berada di daerah 0 sampai 12 mil laut. Saat ini sudah ada 11 blok migas di Aceh, yang kewenangannya masih dipegang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).