Pemerintah Sukses Bebaskan 3,5 Ribu Hektare Lahan Tol
KATADATA - Menjelang tutup buku akhir tahun ini, pemerintah telah mencairakan 93,2 persen dari total anggaran pembebasan lahan tol senilai Rp 4,56 triliun. Karena itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitasi Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Subagyo optimistis anggaran pembebasan tol 2015 akan terserap hingga 100 persen.
“Bahkan, sebelum akhir tahun bisa terserap semuanya,” kata Subagyo ketika berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Senin, 23 November 2015. (Baca juga: Dengan Rp 14 Triliun, Jasa Marga Akan Bereskan Empat Ruas Tol Ini, Sepuluh Proyek Infrastruktur Senilai Rp 156,4 Triliun Mangkrak).
Menurutnya, bulan November, Desember, Januari, dan Februari merupakan waktu pembayaran lahan secara sekaligus. Karena itu, bisa saja malah ada kekurangan bayar. Bila terjadi demikian, Kementerian akan menutupnya dengan anggaran Januari. Total kepastian angkanya masih menunggu penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran atau dipa.
Pada awalnya, kata Subagyo, Kementerian Pekerjaan Umum mendapat anggaran pembebasan lahan tol sekitar Rp 4,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Namun dalam APBN Perubahan memperoleh tambahan Rp 300 miliar hingga anggaran yang tersedia mencapai Rp 4,5 triliun. “Total hingga 2019, kami akan membebaskan 4.200 hektare ditambah 142 hektare lahan,” ujar Subagyo.
Sedangkan Kepala Sub Bidang Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Herri Marzuki menyatakan hingga saat ini telah membebaskan 3.482 hektare lahan tol Trans Jawa dari total kebutuhan 5.082 hektare. Sementara untuk tol Trans Sumatera, tanah yang sudah diambil alih 911 hektare dari target lahan 2.734 hektare. Adapun nontrans Jawa lainnya mencapai 1.352 hektare dari 4.381 hektare lahan yang diperuntukkan jalur tol. Yanga masuk ruas ini yaitu jalur Balikpapan - Samarinda serta Manado -Bitung.
Agar pembangunan infrastruktur jalur darat ini mulus, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015. Beleid yang diteken pada 22 Oktober lalu itu merevisi Perpres Nomor 124 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Di antara isinya, pemerintah memastikan pembangunan tol Trans Sumatera dari Bakauheni, Lampung sampai Banda Aceh. Sementara Perpres sebelumnya hanya menyatakan pembangunan beberapa ruas tol di Sumatera. (Baca: Jokowi Tunjuk Hutama Karya Garap Semua Ruas Tol Sumatera).
Untuk menyatukan Bakauheni - Banda Aceh, pemerintah membaginya dalam 24 ruas jalan tol. Tahap pertama, delapan ruas jalan tol akan dibangun, yaitu ruas Medan – Binjai, Palembang – Simpang Indralaya, Pekanbaru – Dumai, Bakauheni – Terbanggi Besar, dan Terbanggi Besar – Pematang Panggang. Lalu ada ruas Pematang Panggang – Kayu Agung, Palembang-Tanjung Api-api, dan ruas Kisaran – Tebing Tinggi.
Dengan payung hukum baru ini, pemerintah memberi kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan jalan tol. Targetnya, sebanyak delapan ruas tol Trans Sumatera sudah beroperasi sebelum 2019. Sebelumnya, pemerintah hanya menyebutkan empat ruas jalan tol yang harus didahulukan, yaitu Medan – Binjai, Palembang – Simpang Indralaya, Pekanbaru – Dumai, dan Bakauheni – Terbanggi Besar. Juga, tak disebutkan tenggat waktu penyelesaiannya.