Pengurangan Pajak untuk Industri Padat Karya Masuk Paket Jilid VII

Yura Syahrul
23 November 2015, 16:53
Buruh Pabrik Sepatu
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas buruh di sebuah pabrik sepatu di Tangerang, Provinsi Banten.

KATADATA - Pemerintah berencana akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VII pada pekan ini. Dalam paket teranyar itu akan memuat insentif pengurangan pajak untuk industri padat karya.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, paket jilid VII akan mencakup dua hingga tiga poin. Salah satunya mengenai insentif pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri padat karya. “Pengumumannya biasanya (hari) Rabu atau Kamis. Jadi ada dua atau tiga poin,” katanya seusai acara peluncuran laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/11).

Pemerintah sebenarnya telah memasukkan fasilitas pengurangan pajak ini dalam paket jilid I, II, dan IV. Namun, Lukita menjelaskan, insentif pajak dalam paket terbaru ini akan fokus diberikan kepada industri padat karya yang mengacu kepada jumlah tenaga kerjanya. “Sekarang ada tambahan cakupan industrinya. Waktunya tetap, besarannya juga tetap,” kata dia.

(Baca: Deregulasi Masih Tersendat, Pemerintah Tunda Paket Jilid VII)

Sekadar informasi, paket kebijakan pertama memuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2015 tentang tax holiday alias pembebasan pajak selama kurun waktu tertentu. Beleid ini mencakup lima hal pokok, salah satunya adalah perusahaan yang pengajuan tax holiday-nya ditolak masih bisa mendapatkan fasilitas tax allowance.

Sedangkan paket kebijakan jilid II memuat fasilitas tax allowance yang diberikan secara otomatis bagi perusahaan di kawasan ekonomi khusus (KEK) atau kawasan berikat. Insentif pajak ini memang diperuntukkan khusus perusahaan di KEK. Selain itu, ada kemudahan perizinan pembangunan pembangkit listrik, izin pengadaan air bersih, hingga pembangunan jalan dan pelabuhan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...