Sepucuk Surat "Cerai" Chevron Indonesia

Muchamad Nafi
8 Februari 2016, 07:00
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

KATADATA - Berkali-kali Dahnil membaca surat tersebut. Karyawan Chevron Indonesia Company (CICO) ini masih gamang untuk mengambil keputusan. Sebab, perusahaan migas asal Amerika yang mengelola ladang gas di Blok East Kalimantan itu memberi pilihan pelik.

“Sebagian besar karyawan Chevron sudah menerima surat. Kalau kami setuju dan menandatangani, artinya kami pensiun dini,” kata Dahnil saat berbincang dengan Katadata, akhir pekan kemarin. (Baca: Chevron PHK Ribuan Karyawan di Indonesia).

Sejak Januari lalu, banyak karyawan CICO yang menerima surat “cerai” untuk berpisah dari Chevron. Dalam lembaran itu, mereka diminta memilih pensiun lebih awal atau tetap bekerja hingga kontrak perusahaan di Kalimantan Timur usai pada 2018. Bagi Dahnil, dua alternatif tersebut dilematis. Karenanya, dia masih berkonsultasi dengan keluarga. “Mau ambil sekarang atau nanti,” kata pria yang mendapat tugas di salah satu anjungan migas CICO itu.

Dalam surat itu, manajemen Chevron menyebutkan dengan detail hak-hak karyawan. Ada perhitungan khusus jumlah nominal pesangon atau dana pensiun bagi pekerja. Bila memilih pensiun saat ini, Dahnil akan mendapat uang pisah lebih besar. Hal itu dinilai wajar mengingat karyawan yang tidak mengundurkan diri akan tetap mendapat gaji dan terus menjadi tanggungan perusahaan. Demikian sebaliknya.

Menurut Dahnil, ada sejumlah langkah yang dilakukan manajemen Chevron Indonesia dalam memangkas jumlah karyawan. Pada tahap pertama, perusahaan mengurangi seperempat karyawannya. “Saya masuk tahap pertama. Surat sudah diterima, penjelasan soal hak juga sudah kami mengerti. Sekarang tinggal kami memilih,” katanya.

Pensiun dini merupakan imbas dari keputusan Chevron Indonesia yang tidak memperpanjang kontrak pengelolaan di Blok East Kalimantan. Perusahaan pun berencana merampingkan organisasi mulai awal 2016 ini. Sejumlah karyawan ditawari pensiun dini tanpa ada paksaan. Namun yang menjadi masalah yaitu ketika karyawan yang bersedia pensiun dini tidak sampai 25 persen.

“Akan ada proses seleksi hingga memenuhi target 25 persen. Artinya, ini bisa dibilang memaksa karyawan untuk pensiun dini. Bahkan ada di antara kami yang bilang kalau itu sama saja dengan PHK (pemutusan hubungan kerja),” Dahnil menambahkan. (Baca: Chevron Jamin Nasib Karyawan di Blok East Kalimantan).

Halaman:
Reporter: Redaksi
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...