Sepucuk Surat "Cerai" Chevron Indonesia

Muchamad Nafi
8 Februari 2016, 07:00
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Dalam menyikapi masalah ini, kata dia, Serikat Pekerja Chevron sudah mencooba berkomunikasi dengan manajemen dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Sayangnya, mereka merasa tak mendapat jawaban yang memuaskan. Hal ini berpotensi memunculkan perselisihan hubungan industrial yang bisa berlarut.

Pemberhentian kerja karyawan migas di Kalimantan Timur itu memang sedang hangat dibahas. Andi Indra, pekerja subkontraktor Chevron , menyatakan beberapa karyawan yang mengaku sudah di-PHK oleh Chevron di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara berencana menggelar aksi demonstrasi. “Sebenarnya kami sudah pernah unjuk rasa. Mungkin karena tak diliput media massa, makanya tak terdengar sampai keluar,” kata Andi.

Setelah diusut lebih jauh, Andi dan kawan-kawannya ini tak diperpanjang kontraknya oleh Chevron. Pasalnya, perusahaan yang menaungi mereka tak lagi menjadi subkontrak Chevron di Marangkayu, Kalimantan Timur itu. (Lihat pula: Selain Chevron, Dirjen Migas: Belum Ada PHK Kontraktor Besar).

Sebelumnya, manajemen Chevron Indonesia memutuskan tidak akan memperpanjang kontrak pengelolaan Blok East Kalimantan yang berakhir 2018. Meski akan terjadi sekitar tiga tahun lagi, keputusan tersebut menerbitkan pertanyaan terkait nasib para karyawan. 

Chevron, kata sumber Katadata, sudah mengumumkan kepada para karyawannya bahwa perusahaan akan memenuhi semua kewajiban berupa pemberian kompensasi sesuai dengan perjanjian kerja bersama. Manajemen juga tetap mempertahankan sejumlah karyawan untuk mengelola blok-blok migas lain. Artinya, mereka  tetap menjadi karyawan Chevron meski kontrak Blok East Kalimantan tidak lagi diperpanjang. (Baca: PHK Ribuan Karyawan, Chevron Yakin Operasionalnya Lebih Baik)

Adapun sebagian lainnya yang tidak lagi berstatus pekerja, manajemen Chevron yakin para karyawan tersebut akan tetap bekerja jika ada kontraktor baru yang mengelola Blok East Kalimantan. Sebab, pengelola dan pemegang kontrak baru tentu membutuhkan orang yang berpengalaman untuk mengoperasikan ladang gas tersebut.

Halaman:
Reporter: Redaksi
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...