Investor Swasta Dapat Banyak Insentif untuk Bangun Kilang Bontang
KATADATA - Pemerintah akan memberikan aneka kemudahan kepada investor yang berminat membangun kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur. Kemudahan ini diberikan agar investor tertarik membangun kilang di dalam negeri sehingga tujuan akhirnya dapat menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah sedang membahas persiapan pembangunan kilang Bontang. Untuk mematangkan rencana itu, pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ini dihadiri oleh Menteri ESDM, pejabat eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta PT Pertamina (Persero).
Dalam rapat tersebut disepakati sumber pendanaan dan pembiaayan proyek kilang Bontang dilakukan melalui skema Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Meski merupakan kerjasama pemerintah dan swasta, Pertamina dilibatkan sebagai penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) tersebut. Pertamina bertugas melakukan perencanaan, mencari badan usaha pelaksana, serta penyiapan dan penandatanganan transaksi kerjasama.
(Baca: Pemerintah Siapkan Surat Penugasan Pertamina Bangun Kilang)
Dengan skema tersebut, menurut Sudirman, investor mendapatkan kemudahan dalam memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada di Bontang seperti listrik, perpipaan dan pelabuhan. “Seluruh fasilitas ini bisa dipakai dengan biaya 0 rupiah. Jadi investor yang akan mengambil ini tidak akan dikenakan biaya karena akan mengurangi investasi secara signifikan,” kata dia usai rapat di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/2).
Untuk lebih menarik investor, pemerintah juga sedang mempertimbangkan perpanjangan insentif pajak (tax holiday). Tax holiday yang tadinya hanya diberikan 10 tahun diusulkan menjadi 15 tahun. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan kepastian mengenai pembeli produk olahan kilang. Dalam Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, Pertamina dapat menjadi pembeli dari produk olahan kilang tersebut.
Rapat koordinasi tersebut juga menyetujui rencana detail tata ruang Kota Bontang. Persetujuan ini diperlukan untuk menyelesaikan sertifikasi lahan. Dari 600 hektare lahan yang dibutuhkan, baru separuhnya yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Agraria . Lahan tersebut milik Kementerian Keuangan. Rencana detail tata ruang ini juga diperlukan untuk penetapan lokasi kilang oleh Gubernur Kalimantan Timur dan syarat untuk melakukan lelang.
(Baca: Lahan di Bontang Paling Siap dari Empat Proyek Kilang Tahun Depan)
Selain rencana detail tata ruang, sebelum lelang, pemerintah juga harus mencari konsultan internasional badan usaha pendamping. Kementerian Keuangan akan menunjuk konsultan internasional sebagai pendamping Pertamina selaku PJPK yang akan melakukan pelelangan mencari mitra swasta. “Begitu Kementerian Keuangan menunjuk konsultan internasional, maka Pertamina bisa melakukan lelang,” ujar dia.
Sudirman menargetkan proses lelang dapat dilaksanakan Oktober tahun ini. Dengan begitu, proses pembangunan konstruksi awal (groundbreaking) bisa dimulai tahun depan dan beroperasi pada 2022. Nilai investasinya sekitar Rp 75 triliun sampai Rp 140 triliun. Kapasitas produksi bahan bakar ini minimal 235 ribu barel per hari.
Deputi Bidang usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan dengan adanya pembangunan kilang baru tersebut dapat menutup selisih impor BBM di Indonesia. Mengingat kebutuhan BBM nasional pada 2025 mencapai 2,6 juta barel. “Tanpa adanya pembangunan kilang, pada 2025 Indonesia akan impor BBM dalam jumlah besar. Jadi kami harus siap dengan killang karena bagian dari ketahanan negara terutama sektor energi,” ujar dia.
(Baca: Perpres Kilang Terbit, Pemerintah Janjikan Insentif dan Jaminan)
Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, pemerintah sudah menetapkan beberapa proyek kilang sebagai proyek strategis nasional. Selain Kilang Bontang di Kalimantan Timur, ada juga Kilang Tuban di Jawa Timur dan revitalisasi kilang Pertamina. Pertamina rencananya akan merevitalisasi kilang di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan ada dua skema yang sedang dikaji pemerintah dalam membangun kilang baru. Pertama adalah hanya membangun kilang atau mengintegrasikannya dengan industri petrokimia. Jika hanya membangun kilang, tingkat pengembalian modal proyek atau Internal Rate of Return (IRR) hanya tujuh persen. Sementara jika diintregasikan dengan industri petrokimia bisa mencapai 10 persen.