Molor, Perpres Penurunan Harga Gas Akan Terbit Bulan Ini

Safrezi Fitra
16 Februari 2016, 17:55
pipa gas
Katadata | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah belum juga mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga gas industri di dalam negeri. Padahal hal ini sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III yang diumumkan pada Oktober tahun lalu, yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari kemarin.

Kebijakan penurunan harga gas ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian Perindustrian menargetkan perpres penurunan harga gas bisa segera selesai dan diterbitkan dalam bulan ini. Namun, hingga kini draf perpres ini belum juga final. Padahal bulan ini hanya tersisa dua pekan dari sekarang. (Baca: Pelaku Industri Keluhkan Lambannya Regulasi Penurunan Harga Gas)

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan saat ini pembahasan Perpres tersebut hampir rampung dan hanya menyisakan hal-hal teknis soal hukum. Pada prinsipnya seluruh pihak, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bersepakat.

Hanya saja, Kemenkeu masih memerlukan sedikit waktu untuk membuat teknis hukum dari sisi penerimaan negara. "Hanya tinggal itu saja tahapannya, kami harap bulan ini selesai," ujarnya saat rapat kerja Kemenperin di Bidakara, Jakarta, Selasa (16/2). 

Khayam menjelaskan akan ada delapan industri yang akan diuntungkan dengan penurunan harga gas industri. Delapan industri ini telah dibahas dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satunya oleokimia. Saat ini beberapa industri oleokimia mulai tumbuh di Sumatera Utara yang membutuhkan pasokan gas. (Baca: Pemerintah Susun Formula Harga Gas Dikaitkan Harga Minyak)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...