Pemerintah Berniat Menimbun Minyak di Luar Negeri

Arnold Sirait
1 Maret 2016, 14:34
Kilang Minyak
KATADATA

KATADATA -  Pemerintah tidak ingin melewatkan momentum rendahnya harga minyak dunia dengan memborong minyak sebanyak-banyaknya. Namun, keinginan itu terkendala oleh keterbatasan tangki timbun di dalam negeri. Untuk menyiasati kondisi tersebut, pemerintah berencana menyewa tangki timbun di luar negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah berencana menyewa tangki minyak milik swasta, baik di dalam maupun luar negeri. “Tangkinya kita belum  punya. Kami lagi bicara tangki di luar negeri, kalau ada yang kosong mungkin bisa dipinjam,” kata dia saat berbincang dengan wartawan, Senin (29/2).

(Baca: Ingin Borong Minyak, Pertamina Sewa Tangki Minyak Chevron

Di dalam negeri, ada beberapa tangki timbun milik kontraktor minyak dan gas bumi yang bisa disewa. Kapasitasnya mencapai 1,5 juta barel. Sayangnya, tangki tersebut terpencar di daerah-daerah terpencil dan lokasinya jauh. Jadi, memerlukan akses untuk menyewa tangki tersebut. 

Selain menyewa tangki minyak, pemerintah mendorong investor untuk membangun tangki di Indonesia. Menurut Wiratmaja, saat ini ada tangki di Karimun, Kepulauan Riau, yang akan dibangun oleh pihak swasta. Kapasitasnya sekitar 700 ribu barel. Tidak hanya swasta, PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara juga didorong untuk membangun tangki minyak. Mengenai kebutuhan pendanaannya, sedang dibahas dengan Menteri Keuangan. “Tapi tadi Pak Menteri Keuangan memberi lampu hijau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya. 

(Baca: Bangun Cadangan Penyangga, Pemerintah Siapkan Perpres)

Melalui berbagai upaya tersebut, Wiratmaja optimistis target peningkatan cadangan penyangga minyak menjadi 30 hari bisa tercapai. Untuk memenuhi kebutuhan selama 30 hari, membutuhkan pasokan BBM sebesar 45 juta barel per hari. Perhitungan ini mengacu pada asumsi konsumsi BBM per hari sebesar 1,5 juta barel.

Ketentuan mengenai cadangan penyangga sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. Beleid itu mengatur cadangan energi nasional meliputi cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Cadangan energi dibutuhkan untuk menjamin ketahanan energi nasional.

Sedangkan cadangan strategis diatur dan dialokasikan oleh pemerintah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Adapun cadangan penyangga energi disediakan pemerintah untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi. Sementara cadangan operasional disediakan oleh badan usaha dan industri energi. 

(Baca: Ketahanan Energi Terancam Akibat Rendahnya Harga Minyak)

Keinginan memborong minyak ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Saat memberikan sambutan di acara penandatanganan kontrak kegiatan strategis tahun anggaran 2016 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (29/2) lalu, Jokowi mengatakan 20 hingga 30 tahun mendatang dunia akan dihadapkan pada persaingan sumber energi dan pangan.

Karena itu, harus disusun suatu strategi untuk memperkuat ketahanan energi. Salah satu caranya adalah ketika harga murah seperti sekarang ini, pemerintah harus meningkatkan cadangan strategis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disimpan di dalam maupun luar negeri. “Agar saat harga di atas US$ 100 per barel, kita sudah punya stok,” ujar Jokowi.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...