Reaktivasi Kilang TWU di Blok Cepu Tunggu Fatwa Hukum

Arnold Sirait
4 Maret 2016, 10:37
Kilang Pertamina
Katadata | Dok.

KATADATA - Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan kembali kilang mini milik PT Tri Wahana Universal (TWU) di Bojonegoro, Jawa Timur, masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah aturan hukum mengenai formula harga pembelian minyak dari Blok Cepu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya masih menunggu fatwa hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Fatwa ini diperlukan untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang timbul di kemudian hari atas sebuah keputusan. Pasalnya, pemerintah ingin menetapkan formula harga penjualan minyak Blok Cepu untuk kilang TWU atau kilang mini lainnya berbeda dari formula harga biasanya. Hal ini dikhawatirkan bisa merugikan negara. 

(Baca: SKK Migas: Perpanjangan Kontrak Fasilitas Blok Cepu Rugikan Negara)

Dalam transaksi jual-beli minyak, pemerintah biasanya menggunakan acuan  harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP) di pelabuhan. Namun, untuk penjualan minyak ke kilang mini atau TWU akan menggunakan formula harga di sumur minyak. “Jadi harga di pelabuhan dikurangi biaya transportasi,” kata Wiratmaja di Bekasi, Kamis (3/3). 

Secara keekonomian, penetapan formula harga di sumur minyak tersebut tentu menguntungkan bagi TWU maupun para pemilik kilang mini. Dengan begitu, investor juga berminat berinvestasi kilang di dalam negeri. Selama ini, menurut Wiratmaja, jika menggunakan acuan ICP, harga minyak lebih mahal. Padahal, pemerintah tidak ingin aktivitas kilang TWU berhenti lantaran akan menimbulkan dampak sangat besar. Seperti pengurangan tenaga kerja, baik yang secara langsung terlibat ataupun tidak.

(Baca: Pemerintah Janjikan Harga Murah Minyak untuk Kilang di Mulut Sumur)   

Selain menunggu fatwa dari Jamdatun, Kementerian ESDM tengah menyiapkan peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum untuk kilang mini. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 146 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dalam beleid ini juga akan mengatur mengenai formula harga jual beli minyak mentah. Selain itu akan ada beberapa insentif yang diperlukan investor untuk kegiatannya di daerah. “Tahun ini lagi dibahas semoga bisa segera jadi,” ujar dia.

Di tempat terpisah, Direktur Utama TWU Rudi Travinos mengatakan sampai saat ini  masih menunggu keputusan harga minyak dari pemerintah. “Belum ada perkembangan terbaru mengenai keputusan harga minyak yang harus dibeli TWU, " ujar dia kepda Katadata, Kamis (3/3).

Manajemen TWU sebenarnya menolak jika harus membeli minyak dengan acuan harga di pelabuhan. Dalihnya, minyak tersebut diambil langsung dari sumur minyak. Meski begitu, Rudi menyerahkan keputusan soal formula harga minyak tersebut kepada pemerintah.

(Baca: ESDM Minta Kontrak Penjualan Minyak Blok Cepu ke Swasta Diperpanjang

Sekadar informasi, penghentian transaksi jual-beli minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur, kepada kontraktor swasta PT Tri Wahana Universal (TWU) ternyata berbuntut panjang. Rudi mengklaim, sekitar 800 pekerja subkontrak TWU terpaksa menganggur karena tidak ada kegiatan.

TWU merupakan anak perusahaan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk., yang dimiliki Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya. Kilang TWU selama ini mendapat pasokan dari Blok Cepu sebesar 16 ribu barel per hari (bph) dari fasilitas produksi Early Oil Expansion (EOE) dan Early Production Facility (EPF).

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...