Hanya 30 Persen Perusahaan Tambang yang Bangun Smelter
KATADATA - Kebijakan pelarangan ekspor mineral telah berjalan dua tahun sejak 2014. Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang yang beroperasi di dalam negeri untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Masalahnya hingga sekarang kebijakan ini belum berjalan maksimal, karena hanya sedikit perusahaan yang melaksanakan kewajibannya.
Hingga saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan 253 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semuanya telah mengajukan rencana untuk membangun smelter. Namun, realisasinya masih rendah, “sekitar 20-30 persen dari jumlah (perusahaan) yang mengajukan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (4/4).
Kehadiran Bambang di kantor Darmin Nasution ini untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) yang membahas rendahnya realisasi pembangunan smelter. Sayangnya rakor ini hanya berjalan sebentar, lantaran Darmin dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Presiden. Darmin mengatakan, pertemuan dengan Presiden ini membahas kemudahan berusaha (ease of doing business) dan one map policy. "Kedua, rapat (tentang) Brebes, itu presiden setuju tanggal 11 April," ujar Darmin. (Baca: Investasi Asing di Pertambangan Makin Surut)
Dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara tahun 2009, pemerintah mewajibkan seruh perusahaan untuk membangun smelter dan tidak lagi mengekspor bahan mineral mentah. Untuk melaksanakan kewajiban ini, perusahaan diberikan waktu selama lima tahun hingga 2014. Menjelang tenggat, kebijakan ini tidak bisa dilakukan karena pembangunan smelternya belum terlaksana. Alasannya, karena pemerintah belum juga menerbitkan aturan teknis dan pelaksanaan dari UU Minerba.
Pemerintah pun melonggarkan aturan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Dengan dua aturan ini perusahaan tambang masih bisa mengekspor hasil galian tambangnya jika sudah menyatakan komitmen untuk membangun smelter. Setiap perusahaan harus membangun smelter sebelum 2017. Perusahaan yang tidak bisa mengejar target tersebut dilarang mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri. (Baca: Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor)
Ternyata sekarang, kebijakan juga sulit dilakukan. Menteri ESDM Sudirman Said mengakui aturan larangan ekspor sulit dilakukan untuk mendorong hilirisasi sulit terlaksana. Dengan kondisi harga komoditas yang sedang rendah, target 2017 dipastikan sulit tercapai. Perusahaan tambang kesulitan mendapatkan modal untuk pembangunan smelter tersebut. Keterbatasan dana membuat perkembangan kemajuan pembangunan smelter berjalan lambat.
Alhasil, dari 100 perusahaan yang membangun smelter, hanya 6-7 perusahaan yang bisa mengoperasikan smelternya pada 2017. "Saya ingin katakan pemerintahan saat ini harus terima kenyataan bahwa pada tahun 2017, tidak seluruh smelter (pembangunannya) akan selesai," ujar Sudirman.
Untuk mencari solusi terkait hal ini, hari ini Kementerian ESDM membuat Kelompok Diskusi Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung selama sehari penuh. Beberapa hal yang dibahas dalam FGD ini, diantaranya wacana untuk memberikan insentif untuk industri mineral dan revisi UU Minerba. (Baca: Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017)
Paralel dengan hal ini, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR sudah punya kesepakatan informal untuk sama-sama membahas revisi UU Minerba. Sudirman meminta waktu enam bulan untuk menyiapkan draf usulan pemerintah untuk diajukan dalam pembahasan UU Minerba di DPR.
Salah satu klausul yang ingin diatur adalah mengenai smelter. Nantinya, ketentuan mengenai smelter dan ekspor hasil tambang bisa mengacu pada UU Minerba yang baru. Poin lainnya yang akan kembali dibahas dalam RUU Minerba yang sudah masuk prolegnas tahun ini adalah mengenai batas wilayah tambang, penggunaan barang dan jasa lokal, dan divestasi saham.
