Banyak Pengusaha Hindari Pajak dalam Panama Papers
Skandal perpajakan besar yang tertuang dalam Panama Papers semakin menggegerkan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Data yang diungkap oleh International Consoritum of Investigative Journalist (ICIJ) beberapa waktu yang lalu juga menyeret nama-nama orang Indonesia di dalamnya. Kementerian Keuangan kemudian mencocokan data tersebut dengan data yang dimilikinya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya telah berupaya untuk meneliti nama-nama yang ada dalam dokumen tersebut. Ternyata, ada kecocokan data mengenai daftar nama-nama pengusaha dan perusahaan Indonesia yang menempatkan dananya di negara suaka pajak atau tax havens. (Baca: Mengenal Tax Havens, Membedah Panama Papers)
"Kami meyakini kecocokannya itu sampai 79 persen dan diyakini memiliki uang di luar negeri,” ujar Bambang saat Rapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (11/4). Para pengusaha dan perusahaan yang ada dalam dokumen bisa terbukti menempatkan dananya di negara suaka pajak (tax havens) tersebut untuk menghindari pajak.
Kementerian Keuangan mengaku dokumen Panama Papers bisa membatu pemerintah melacak siapa saja pengusaha dan perusahaan Indonesia yang menempatkan dananya di negara suaka pajak. Kementerian akan menggunakan dokumen Panama Papers sebagai referensi dalam penegakan hukum perpajakan. Dokumen ini bisa menjadi pelengkap data dan investigasi yang dilakukan Kementerian Keuangan. (Baca: 20 Negara Suaka Pajak Teraman)
Saat ini Bambang belum bisa menjelaskan berapa besar potensi pajak dari orang atau perusahaan Indonesia yang menaruh dana di luar negeri. Data yang dimiliki pemerintah pun masih kurang lengkap. Namun, Bambang kembali mengingatkan era keterbukaan informasi perbankan mulai diadopsi seluruh negara di dunia pada 2018. Saat itu pemerintah akan semakin mudah melacak siapa saja orang atau perusahaan Indonesia yang menempatkan dananya di negara suaka pajak.
Bambang tidak menyalahkan negara-negara tax havens tersebut. Namun, yang dia sayangkan adalah negara itu tidak melaporkan dan tidak membuka akses terhadap siapa saja orang yang menaruh dana di sana. "Nah, pada 2018 nanti semua tax havens harus melapor dan harus membuka aksesnya. Jadi kalau kita mau membuka akses, mereka harus membuka datanya," ujar Bambang. (Baca: Pemerintah Tawari Nama di Panama Papers Ikut Repatriasi)
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi mengatakan pihaknya akan betul-betul mengejar nama-nama orang Indonesia yang masuk dalam dokumen Panama Papers. Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan sedang mendalami dokumen tersebut. Ken meminta agar hal ini tidak perlu diributkan lagi. "Kita enggak perlu ribut. Pasti akan kami kerjakan, kami kejar," ujar Ken.
Dana-dana yang tersimpan di negara suaka pajak ini ternyata juga masuk ke Indonesia sebagai investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, total investasi langsung asing (Foreign Direct Investment /FDI) di Indonesia sepanjang 2010-2015 mencapai US$ 146,68 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 9 miliar atau sekitar Rp 120 triliun berasal dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar di negara tax haven. “Tidak sampai 10 persen (dari total FDI). Memang tidak besar,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani seusai membuka acara dialog kemudahan usaha di BKPM, Jakarta, Senin (11/4).