Nilai PMA dari Negara Suaka Pajak Mencapai Rp 120 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
11 April 2016, 16:50
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kepemilikan perusahaan-perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax haven) tidak hanya identik sebagai wadah untuk menghimpun uang agar terhindar dari kejaran pajak. Perusahaan-perusahaan seperti itu juga menjalankan kegiatan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, total investasi langsung asing (Foreign Direct Investment / FDI) di Indonesia sepanjang 2010-2015 mencapai US$ 146,68 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 9 miliar atau sekitar Rp 120 triliun berasal dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar di negara tax haven. “Tidak sampai 10 persen (dari total FDI). Memang tidak besar,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani seusai membuka acara dialog kemudahan usaha di BKPM, Jakarta, Senin (11/4).

Ia menjelaskan, ada delapan negara tax haven yang menjadi tempat asal PMA di Indonesia. Yaitu Barbados, British Virgin Islands (BVI), Luxemburg, Mauritius, Seychelles, Belize, Bermuda, dan Cayman Islands. “Paling besar asal BVI, kedua asal Mauritius,” katanya.

BKPM selama ini tidak mempersoalkan sumber dana milik para pemodal asing tersebut. Tugas BKPM adalah berupaya agar investasi yang masuk tersebut bisa terealisasi. “Jadi tidak bermasalah dengan sumber dananya, BKPM membuat bagaimana (pemodal) tertarik,” kata Franky.

(Baca: Pemerintah Tawari Nama di Panama Papers Ikut Repatriasi)

Seperti diketahui, organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) merilis dokumen bertajuk “Panama Papers” secara serentak di seluruh dunia mulai Senin awal pekan ini. Data yang bersumber dari bocoran data Mossack Fonseca ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak di negara masing-masing.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan selama 10 tahun ini tercatat hampir dari 2.000 perusahaan yang berstatus PMA tidak pernah membayar pajak. Mereka tidak melaksanakan kewajibannya dengan alasan masih menderita rugi.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...