Beda Pendapat Komisi XI dengan Ketua DPR Soal Target RUU Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
18 April 2016, 16:21
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memperkirakan pembahasan rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak bisa selesai bulan ini. Hal ini berbeda dengan pernyataan Pimpinan DPR yang menyatakan akan berupaya menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada masa persidangan saat ini.

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan pihaknya ingin melahirkan sebuah Undang-Undang yang berkualitas. Dia mencontohkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai bersifat komprehensif. Untuk membuat UU yang berkualitas tersebut, perlu masukan dan pandangan dari banyak pihak soal aturan pengampunan pajak ini. 

Dengan alasan ini, Komisi XI memperkirakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tidak bisa diselesaikan pada masa sidang sekarang. Pembahasannya baru bisa rampung pada masa persidangan berikutnya. "Kalau semua pihak bisa satu pandangan, kenapa tidak bisa cepat. Tapi kami perkirakan (pembahasan tax amnesty bisa rampung) baru di masa persidangan berikutnya," kata Ahmadi usai rapat internal Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4). (Baca: Bertemu Jokowi, DPR Janjikan RUU Tax Amnesty Rampung Bulan Ini)

Saat ini merupakan masa persidangan IV dalam tahun sidang DPR 2015-2016. Masa persidangan ini baru dibuka 6 April lalu, kemudian selesai dan ditutup pada Rapat Paripurna 17 Mei mendatang. Setelah itu dilanjutkan masa reses pada 30 April sampai 17 Mei. Masa persidangan V baru akan dibuka pada 18 Mei 2016.

Untuk mengejar pembahasan RUU Tax Amnesty, dalam beberapa hari ke depan Komisi XI akan memanggil beberapa pihak yang akan dimintai tanggapan dan masukan mengenai RUU ini. Dalam waktu dekat Komisi XI akan intensif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait. (Baca: Meski Alot, Komisi XI DPR Akhirnya Bersedia Bahas RUU Tax Amnesty)

Pihak pertama yang akan diundang adalah dari perwakilan pengusaha, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).  Komisi XI akan menanyakan sejauh mana kesiapan pengusaha terkait pemberlakuan aturan ini, mengingat selama ini para pengusaha terlibat aktif dalam pembahasan tax amnesty

Setelah itu Komisi XI akan meminta pandangan dari perguruan tinggi, perwakilan konsultan pajak, Bank Indonesia (BI), Otorias Jasa Keuangan (OJK), hingga para mantan Direktur Jenderal Pajak. Adapun usulan perwakilan perguruan tinggi yang akan diundang adalah dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga. Komisi Keuangan juga akan menanyakan sejauh mana kesiapan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menampung dana-dana yang akan masuk ke dalam negeri setelah pemberlakuan tax amnesty. (Baca: Tax Amnesty Disetujui, Penyidikan Pidana Pajak Dapat Dihentikan)

Menurutnya, ada beberapa hal yang akan menjadi pendalaman Komisi XI kepada narasumber terkait. Diantaranya akurasi data para pengusaha yang menaruh uangnya di luar negeri dan sifat dari aturan ini, apakah memaksa atau sekadar imbauan karena akan ada keterbukaan informasi pajak dunia pada 2018. Kemudian kriteria pengusaha atau wajib pajak (WP) yang berhak menerima fasilitas pengampunan pajak dengan membayar lebih rendah atau lebih tinggi.

Pendalaman kajian ini, kata Ahmadi, sudah sesuai dengan hasil pertemuan pimpinan DPR dengan Jokowi pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut Jokowi mengatakan keberhasilan tax amnesty ditentukan oleh keamanan dan kenyamanan yang diberikan pemerintah. Oleh sebab itu Ahmadi mengatakan soal kepastian hukum ini akan menjadi salah satu fokus utama konsultasi publik ini.

"Jadi jangan ada jaminan, tapi ada jebakan Batman. Misalnya karena ada data yang tercecer, lalu kepastian UU yang bilang mereka tidak boleh dituntut. Ini hal-hal yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan," katanya. (Baca: Jokowi Ingin Realistis, Menteri Bambang Yakin Target Pajak Tercapai)

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty bisa selesai dalam masa sidang yang sedang berlangsung hingga 29 April mendatang. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jumat pekan lalu.

Agar target ini bisa terkejar, pimpinan DPR dalam pertemuan tersebut meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan secara intensif membicarakannya dengan DPR. Pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI telah mulai dilakukan pekan lalu dan akan secara rutin dibahas lagi mulai hari ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...