Tarif Dasar Listrik Naik Bulan Depan
Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik untuk periode Mei 2016. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman mengatakan ada tiga indikator untuk menentukan tarif dasar listrik yakni harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan inflasi. Dari tiga indikator tersebut, harga minyak Indonesia mengalami kenaikan.
Menurut Jarman, kenaikan tarif listrik ini tidak dikenakan untuk seluruh konsumen. Bagi masyarakat yang masih memperoleh subsidi tidak akan ada kenaikan. “Kenaikan untuk konsumen yang tidak mendapat subsidi, yang 12 golongan,” kata Jarman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 29 April 2016. (Baca: Mendagri Minta PLN Dipecah Seperti Pelindo dan Angkasa Pura).
Kenaikan tersebut dinilai tidak akan memberatkan masyarakat. Sebab, jumlah kenaikannya tidak besar, Rp 1 sampai 2 per kilowatt hour (kWh). Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara telah mengajukan kenaikan harga tarif dasar listrik untuk bulan depan. Sebagai dasar yakni harga minyak yang mengalami tren naik sehingga memicu tarif listrik.
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia pada Maret 2016 memang naik. Berdasarkan perhitungan Formula Indonesia Crude Price (ICP), harga minyak mentah Indonesia mencapai US$ 34,19 per barel, atau membesar US$ 5,27 per barel dari US$ 28,92 per barel pada Februari 2016. (Baca: Pasokan Menyusut, Harga Minyak Indonesia Maret Naik 18 Persen).
Sofyan mengatakan kenaikan tersebut untuk pelanggan listrik nonsubsidi. Angkanya pun hanya 0,07 persen, sehingga diharapkan tidak terlalu memberatkan masyarakat. Tapi semua itu, kata Sofyan, masih menunggu restu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kalau menteri bilang tidak naik, ya tidak usah naik,” kata dia, di Gedung DPR, Selasa, 26 April 2016.
Saat ini harga listrik untuk konsumen tegangan rendah mencapai Rp 1.343 per kWh. Harga ini turun Rp 12 per kWh dibandingkan periode sebelumnya. Pelangggan golongan tarif ini adalah rumah tangga kecil (R1) dengan kapasitas 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA; rumah tangga sedang (R2) dengan kapasitas 3.500-5.500 VA); rumah tangga besar (R3) yang berkapasitas di atas 6.600 VA; bisnis menengah (B2) 6,6-200 kilo volt ampere (kVA); pemerintah sedang (P1) dengan kapasitas 6,6-200 kVA; dan Penerangan Jalan (P3).
Tarif listrik konsumen Tegangan Menengah (TM) pada April 2016 juga turun Rp 9 per kWh menjadi Rp 1.033 per kWh. Pelanggan golongan tarif ini adalah bisnis besar (B3) dengan kapasitas di atas 200 kVA; industri menengah (I3) kapasitas di atas 200 kVA; pemerintah besar (P2) di atas 200 kVA. Sementara itu, tarif listrik konsumen Tegangan Tinggi (TT) golongan I4, juga turun Rp 8 per kWh, menjadi Rp 925 per kWh. Pelanggan golongan tarif ini adalah industri skala besar dengan kapasitas di atas 30.000 kVA. (Baca: Dorong Energi Terbarukan, PLN Mulai Beli Listrik dari Biogas).
Adapun tarif listrik untuk konsumen Tegangan Tinggi (TT) golongan I4, saat ini Rp 925 per kWh, turun Rp 8 per kWh. Pelanggan golongan tarif ini adalah industri skala besar dengan kapasitas di atas 30.000 kVA.