Lelang Jabatan, Kementerian ESDM Akan Rotasi Direktur Hulu Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merotasi dan mengganti sejumlah pejabat eselon dua. Salah satunya adalah posisi Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto. Padahal, baru dilantik Menteri ESDM Sudirman Said dan menduduki posisi tersebut pada Mei tahun lalu.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Gas Bumi pada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas). Dia juga pernah menjabat sebagai anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, selain Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, ada juga posisi lain yang dilelang di lingkungan Kementerian ESDM. Yaitu Kepala Biro organisasi dan Tata Laksana, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, serta Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi.
“Rotasi, mutasi dan promosi jabatan di pemerintahan adalah dalam rangka penyegaran,” kata dia kepada Katadata, Senin (30/5).
Pengumuman dan pendaftaran calon pengissi posisi-posisi tersebut sudah dimulai sejak 20 Mei hingga 26 Mei lalu. Sedangkan penyerahan berkas juga sudah berjalan dari 20 Mei hingga 27 Mei lalu. Kementerian ESDM akan mengumumkan hasil seleksi administrasi tersebut pada Selasa (31/5) besok.
(Baca: Kementerian Energi: Proposal IDD Chevron Tak Masuk Akal)
Sehari berselang, para peserta yang lolos seleksi adminstrasi akan menjalani tes penulisan makalah. Setelah itu akan dilakukan wawancara rekam jejak mulai 3 Juni hingga 7 Juni mendatang. Peserta yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk menempati posisi tersebut akan diumumkan pada 9 Juni nanti.
Dalam lelang tersebut ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta. Pertama, peserta berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Kedua, sekurang-kurangnya berpangkat pembina tingkat I (IV/b) dan telah atau masih menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau menduduki jabatan administrator minimal dua tahun dan pejabat fungsional yang kompetensinya terkait dengan jabatan yang diisi, sekurang-kurangnya jenjang Madya.
(Baca: Lelang Migas 2016, Bagi Hasil Pemerintah Harus di Atas 51 Persen)
Ketiga, berusia maksimal 56 tahun pada akhir Mei 2016. Keempat, diutamakan telah mengikuti atau lulus diklat kepemimpinan tingkat III dan atau tingkat II. Kelima, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Keenam, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Ketujuh, tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait kejahatan jabatan. Kedelapan, sehat jasmani dan rohani. Kesembilan, telah menyerahkan surat pemberitahuan tahunan terkait pajak.
(Baca: Bentuk Komite, Pemerintah Godok Opsi Pengembangan Masela)
Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan kompetensi. Pertama, pendidikan minimal sarjana pada bidang studi yang sesuai dan menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. Kedua, mampu menerjemahkan program Kementerian ESDM tentang kedaulatan energi dalam bentuk strategi, rumusan kebijakan di bidang tugas, dan tanggung jawab masing-masing.
Ketiga, visioner, mampu melakukan terobosan-terobosan mengatasi sumbatan birokrasi dalam pengelolaan tugas dan tanggung jawab. Keempat, menguasai keterampilan sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.