Bekraf dan OJK Kaji Aturan Dana Crowdfunding untuk Usaha Startup

Desy Setyowati
31 Mei 2016, 14:15
Ekonomi Kreatif
Katadata

Badan Ekonom Kreatif (Bekraf) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji skema pembiayaan tanpa jaminan untuk usaha pemula (startup). Salah satu bentuknya adalah pembiayaan crowdfunding yang selama ini telah dipraktikan sebagian oleh pelaku usaha pemula namun sebenarnya belum diatur oleh OJK.

“Dengan adanya teknologi, start up bisa mendapat pinjaman dari perbankan tanpa jaminan. Ini sedang didiskusikan dengan OJK,” kata Kepala Bekraf Triawan Munaf saat konferensi pers acara “Bring Indonesia to Global” oleh Development Bank of Singapore (DBS) di Jakarta, Selasa (31/5).

Dia mengatakan, kontribusi usaha ekonomi kreatif mencapai Rp 881 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun lalu. Bahkan, pada 2014, sebanyak 57,9 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia berkontribusi 58 persen terhadap PDB.

Sayangnya, akses pembiayaan bagi UMKM, termasuk perusahaan pemula, masih sulit. Karena itu, Bekraf mendukung UMKM dan startup melalui pembentukan ekosistem yang mempermudah pertumbuhan sektor usaha tersebut.

(Baca: Bekraf Usul Perusahan Perintis Dapat Keringanan Pajak)

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menyatakan, pihaknya berupaya memperkuat kapasitas UMKM melalui perluasan pasar dan pengembangan teknologinya. “Kami bantu menguatkan kapasitas UKM, bisa pasarnya, teknologinya juga,” kata dia kepada Katadata.

Selain itu, mempermudah berbagai aturan dalam ekosistem UMKM tersebut. Salah satunya adalah mengkaji kemungkinan pembiayaan tanpa jaminan dari lembaga keuangan. Sebab, selama ini UMKM maupun perusahaan startup masih sulit menggaet pinjaman bank. Apalagi, dalam kondisi risiko kenaikan kredit bermasalah (NPL) saat ini.

(Baca: Presiden Siapkan Anggaran Riset Pengembangan Startup)

Salah satu bentuk skema pembiayaan yang dikaji dengan OJK adalah crowdfunding. Yaitu, skema penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha, yang lazimnya untuk usaha kreatif. “Legalisasinya tidak ada, OJK (belum) mengatur. Jadi itu dibahas, cuma sambil jalan,” kata Fadjar.

Dia mencatat, sekitar 77 persen lembaga keuangan meminta jaminan berupa bangunan kepada UKM ataupun startup yang ingin mengajukan pinjaman. Sedangkan lembaga pembiayaan lain meminta jaminan dalam bentuk lainnya. Menurut Fadjar, melalui upaya peningkatan kapasitas UKM diharapkan teknologi dapat menjadi jaminan bagi lembaga pembiayaan. Dia mencontohkan, misalnya, perusahaan startup Bukalapak.com memiliki anggota 884 ribu UKM yang memiliki data transaksi. Ini seharusnya bisa dijadikan jaminan karena dapat diukur risikonya.

(Baca: Tujuh Usulan E-Commerce di Paket Ekonomi 13)

Bantuan pembiayaan lainnya yang tengah diupayakan oleh Bekraf yakni Dana Ekonomi Kreatif (Dekraf), yang rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat. Fadjar mengatakan, Dekraf merupakan komitmen tersendiri di luar bantuan pemerintah.

Selain itu, dari subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan pemerintah, Bekraf menargetkan sebesar Rp 1-2 triliun diberikan kepada sektor ekonomi kreatif. Bantuan lainnya yakni kredit dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun tahun ini. “Startup ini sekitar 90-99 persen gagal, makanya harus ada upaya dari pemerintah (untuk mendukungnya).”

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...