Defisit Diperkecil, Pemerintah Yakin Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan defisit anggaran diperkecil menjadi 2,35 persen atau Rp 298,7 triliun. Sebelumnya, angka defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 mencapai 2,48 persen senilai Rp 313,1 triliun.
Dengan penurunan ini, pemerintah harus memotong belanja lebih besar atau menambah penerimaan. Sebab, walau telah memasukkan target penerimaan dari pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun pun pemerintah memperkirakan defisit mencapai Rp 313,1 triliun. (Baca: DPR Kritik Target Pertumbuhan Ekonomi Pemerintah Tak Realistis).
Meski penerimaan menurun Rp 14,4 triliun, pemerintah tetap yakin pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,2 persen tahun ini. “Itu sudah kami perhitungkan. Besok kami lihat posturnya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara usai Rapat Kerja dengan Banggar di Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Besok, Selasa, 21 Juni 2016, pemerintah akan membahas postur RAPBN-P beserta belanja pusat dan daerah. Ada kemungkinan belanja dipotong lebih besar dari Instruksi Presiden (Inpres) sebesar Rp 50 triliun. Meski begitu, Suhasil memastikan belanja yang disunat merupakan belanja operasional dan belanja modal nonpriotitas sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Adapun yang mungkin disesuaikan adalah belanja mendesak dan prioritas. Belanja mendesak yang disepakati masuk dalam RAPBN-P 2016 adalah Asian Games, penanggulangan terorisme, perbaikan lembaga pemasyarakat, dan kebutuhan satelit untuk Kementerian Pertahanan. (Baca: Tambah Utang Valas Rp 58 Triliun, Menkeu: Indonesia Dipercaya Asing).
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan penurunan defisit ini semestinya memungkinkan karena akan ada tambahan penerimaan dari sektor migas. Apalagi disepakati pula bahwa belanja yang bisa disesuaikan oleh pemerintah hanya yang fokus pada dua hal yakni kebutuhan mendesak dan prioritas seperti infrastruktur pusat dan daerah.
Intinya tidak boleh keluar dari Rencana Kerja Pemerintah. Kami harap agar fokus betul, meski ada Inpres sama rata, money follow program,” kata Said.
Tambahan dari sektor migas yang dia maksud yakni kenaikan asumsi harga minyak Indonesia, Indonesia Crude Price (ICP), sebesar US$ 5 per barel menjadi US$ 40 per barel. Perubahan tersebut diperkirakan menambah pemasukan Rp 53,4 triliun. Peningkatan ini berasal dari kenaikan ICP dikalikan dengan lifting minyak yang ditargetkan 820 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1,15 juta barel setara minyak per hari.
Dengan begitu, Pajak Penghasilan (PPh) migas bisa naik Rp 12,1 triliun menjadi Rp 36,35 triliun. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas menjadi Rp 74,13 triliun atau naik Rp 41,38 triliun. (Baca: Asumsi Minyak US$ 40, Penerimaan Negara Tambah Rp 3,3 Triliun).
Penerimaan | 2016 | Kesepakatan Panja | Perubahan | |
APBN | RAPBN-P | |||
PPh migas | 41,441 triliun | 24,293 triliun | 36,345 triliun | 12,052 triliun |
PNBP migas | 84,641 triliun | 32,748 triliun | 74,126 triliun | 41,377 triliun |
A. Penerimaan SDA | 78,617 triliun | 28,44 triliun | 68,688 triliun | 40,247 triliun |
B. Pendapatan lainnya dari migas | 6,024 triliun | 4,31 triliun | 5,438 triliun | 1,13 triliun |
TOTAL | 126,083 triliun | 57,042 triliun | 110,472 triliun | 53,429 triliun |
Sumber: Kementerian Keuangan