Pembatalan PMN  BLU Lahan Akan Ganggu Proyek Infrastruktur

Ameidyo Daud Nasution
21 Juni 2016, 15:36
jalan tol
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto W. Husaini menyesalkan bila Dewan Perwakilan Rakyat benar-benar tidak meloloskan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Lembaga Manajemen Aset Negara. Badan Layanan Umum Lahan ini butuh suntikan Rp 16 triliun. 

Penundaan ini, kata Hediyanto, akan membuat pembebasan lahan untuk proyek jalan tol terganggu. Apalagi pemerintah wajib mengganti pembebasan lahan yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pihak yang menalangi pembebasan lahan. (Baca: Ditolak DPR, PLN Yakinkan Dana PMN untuk Listrik Daerah Terpencil).

Kalau penggantian biaya pembebasan lahan tertunda satu atau dua minggu saja akan banyak dampak yang terjadi. Misalnya, ongkos pembebasan lahan makin besar lantaran pemilik tanah bisa minta perubahan harga. Selain itu, BUJT sebagai investor jalan tol tidak akan percaya lagi kepada pemerintah.

Klimaksnya, proyek jalan tol –salah satau proyek infrstruktur unggulan Presiden Joko Widodo- akan terlambat realisasinya. Peralatan milik Bina Marga atau kontraktor menjadi tak termanfaatkan. (Baca: Bangun Tol Aceh, Hutama Karya Minta Tambahan Modal).

Negara ini bangkrut kalau digangu masalah begitu,” kata Hediyanto usai rapat dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Dari pada menanggung risiko seperti itu, dengan terhambatnya kinerja BLU Lahan, dia meminta lebih baik anggaran direktoratnya yang dikurangi. Namun dia belum mengetahui pos anggaran Bina Marga yang bisa dalihkan. “Silakan ambil anggaran kami, yang penting janji kepada publik terealisasi,” ujarnya.

Kemarin, Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR menunda alokasi PMN Rp 16 triliun kepada Lembaga Manajemen Aset Negara. Anggota dewan juga mempersoalkan detail penggunaan dana PMN-nya. Karena itu, Komisi belum merestui pencairan PMN untuk pos tersebut dan membentuk Panitia Kerja guna membahas detail penggunaan suntikan modal negara.

Meski demikian, Komisi Keuangan mempersilakan Badan Anggaran DPR menetapkan pagu untuk PMN bagi BLU Lahan. Syaratnya, pencairan dana harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Keuangan. “Catatan ini harus masuk dalam Undang-Undang APBN-Perubahan 2016,” kata Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit. (Lihat pula: BUMN yang Mau Berutang Bakal Diwajibkan Minta Restu DPR).

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap Komisi Keuangan menyetujui pemberian modal negara ini. Dananya memang dibutuhkan untuk pembebasan lahan proyek-proyek infrastruktur. BLU menyediakan pembiayaan pembebasan lahan dengan harapan anggaran tidak naik di kemudian hari gara-gara menunda pembelian lahan. 

Ketersediaan lahan merupakan faktor penting untuk pembangunan infrastruktur. “Maka, kami usulkan ini diberikan PMN. Karena tanah itu tetap milik negara, bagian dari barang milik negara,” ujar Bambang. (Baca: DPR Tolak Cairkan Dana Negara untuk BPJS dan BLU Lahan).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...