UU Tax Amnesty Disahkan, Jokowi: Siapkan Instrumen Investasinya
Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (28/6).
Presiden Joko Widodo mengatakan UU Tax Amnesty akan menjadi payung hukum dan memberi rasa aman bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Harapannya dengan adanya UU, ini uang orang-orang Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri, bisa kembali ke dalam negeri. (Baca: (Baca: Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty)
Pemerintah menyatakan segera menyiapkan instrumen investasi yang bisa menampung arus dana yang akan masuk ini. Jokowi telah memerintahkan kepada para menteri dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar secepatnya menyiapkan instrumennya.
“Dalam sehari dua hari ini, kami persiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita," kata Jokowi dalam keterangannya usai berbuka puasa bersama anak yatim dan disabilitas di Istana Bogor, Selasa (28/6). (Baca: Menjelang Keputusan, Pengusaha Ingin Berbagai Kepastian Tax Amnesty)
Instrumen ini, kata Jokowi, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), reksadana, Surat Utang Negara (SUN), dan investasi-investasi langsung. Setidaknya instrument tersebut bisa menahan dana yang masuk, agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi nasional. Jokowi ingin arus uang yang akan masuk tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
"Dan yang paling penting kami berharap bahwa dari 'capital inflow' ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai. Sehingga nanti juga akan diterbitkan infrastructure bond," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai target penerimaan negara dan arus dana yang masuk dari hasil kebijakan pengampunan pajak, Jokowi belum bisa menjawabnya secara pasti. Menurutnya tidak mudah untuk menghitungnya, karena menyangkut psikologis. Sebelumnya pemerintah menargetkan bisa mendapat Rp 165 triliun dari hasil tax amnesty. (Baca: Pengusaha Menilai Target Penerimaan Tax Amnesty Terlalu Tinggi)
UU Pengampunan Pajak yang baru disahkan ini berlaku hingga akhir Maret 2017. Penerapannya dibagi dalam tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli-September 2016, periode kedua Oktober-Desember 2016 dan periode ketiga Januari-Maret 2017.
Melalui UU ini para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif pajak. Semakin cepat wajib pajak melaporkannya, tarif tebusan yang dikenakan pun semakin rendah.
Tarif tebusan ini dibagi menjadi tiga kategori. Yakni usaha kecil menengah (UKM), wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi. (Baca: BI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana Repatriasi)
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk yang lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya 2 persen.
Wajib pajak yang bersedia menarik uangnya di luar negeri ke Tanah Air (repatriasi) akan mendapat tarif tebusan sebesar 2 persen untuk periode pertama. Kemudian 3 persen dan 5 persen untuk periode kedua dan ketiga.
Sementara wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif dua kali lipat lebih besar. Yakni 4 persen untuk periode pertama, 6 persen untuk periode kedua dan 10 persen untuk periode ketiga. (Baca: BI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana Repatriasi)