Banjir Dana Repatriasi, BI Dorong Bank Perbesar Kredit Valas

Desy Setyowati
20 Juli 2016, 11:13
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyatakan akan ada kelebihan likuiditas di instrumen investasi perbankan seperti deposito. Hal itu imbas masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Untuk itu, pemerintah meminta bank sentral untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut dan dampaknya terhadap sektor keuangan. Dalam kalkulasi BI, dana repatriasi yang masuk tahun ini mencapai Rp 560 triliun. (Baca juga: Tax Amnesty dan Repatriasi Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi 2017).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar peserta tax amnesty diprediksi memilih deposito untuk berinvestasi setelah tiga tahun ditempatkan di instrumen pintu masuk. Sebab, deposito dianggap sebagai instrumen yang jelas dan pasti.

Jika itu terjadi, rasio Dana Pihak Ketiga, khususnya deposito, akan lebih tinggi dibandingkan pinjaman. Beban bunga yang ditanggung bank pun akan meningkat, sehingga mengurangi pendapatan bunga bersih, net interest margin (NIM). Bila terjadi secara masif dan jumlah besar, akan berdampak pada stabilitas keuangan.

Menjaring Dana Via Amnesti Pajak
Menjaring Dana Via Amnesti Pajak (Katadata)

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan beberapa hal bisa dijalankan untuk mengantisipasi kelebihan likuiditas tersebut. Misalnya, bank didorong meningkatkan kredit valuta asing (valas), seperti pembiayaan perdagangan ekspor-impor. Dengan begitu, perusahaan dalam negeri meminjam valas ke bank nasional dari pada memilih utang ke luar negeri. 

“Sehingga Dana Pihak Ketiga naik dan deposito juga tidak bermasalah,” kata Perry usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016. (Baca: Menkeu Awasi Perang Bunga Bank Imbas Tax Amnesty).

Secara alamiah dia yakin perbankan akan mengembangkan kredit valas seiring tingginya likuiditas. Langkah ini juga membantu perbankan memenuhi aturan posisi devisa neto (PDN) terutama terkait selisih antara aset dan kewajiban valas yang dimiliki mengikuti risiko pergerakan mata uang. Kewajiban PDN ini maksimal 20 persen dari modal dan wajib menjaga di bawah batas tersebut setiap setengah jam pada akhir hari.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...