"Kawal" Tax Amnesty, Jenderal Tito Keluarkan Tiga Instruksi
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian ikut turun tangan untuk “mengawal” kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pada Jumat (29/7) siang, Kapolri mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyaksikan acara sosialisasi kebijakan tersebut kepada seluruh jajaran kepolisian melalui konferensi video jarak jauh.
Tujuannya agar pemahaman mengenai tax amnesty bisa melekat hingga jajaran paling bawah, bukan hanya di sektor keuangan tetapi juga kepolisian. Dalam acara sosialisasi itu, Tito juga memberikan tiga instruksi kepada para bawahannya.
Pertama, membantu petugas pajak dengan memberikan kemudahan dalam rangka repatriasi maupun deklarasi pajaknya. Begitu pula, tidak mengutak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty ini.
(Baca: Ikut Tax Amnesty, Satu Pengusaha Deklarasikan Harta Rp 100 Miliar)
Kedua, tidak boleh membocorkan data para peserta tax amnesty untuk proses hukum yang lain.
Ketiga, membantu membangun iklim investasi agar investor merasa nyaman. Salah satu jaminannya adalah keamanan, sehingga investor yang masuk ke Indonesia menjadi lebih nyaman dalam berinvestasi.
“MoU (memorandum of understanding) sudah ditandatangani antara Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kejaksaan Agung,” kata Tito di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (29/7).
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada kepolisian atas kegiatan sosialisasi tersebut. Sebab, dia mengakui, banyak wajib pajak yang menanyakan kebijakan tersebut. Karena itulah, diperlukan pemahaman yang ‘hafal di luar kepala’ dari setiap jajaran baik itu di kementerian bidang keuangan maupun kepolisian.
(Baca: Kalla: Tak Ikut Tax Amnesty Akan Jadi Musuh Bersama)
Selain itu, wajib pajak yang hendak membawa kembali dananya juga membutuhkan kepercayaan dari pemerintah. Kepercayaan itu untuk mengikuti tax amnesty ataupun menginvestasikan dananya di dalam negeri. “Kemampuan kami membangun kepercayaan penting, bukan hanya bagi penerimaan, tetapi kepercayaan bagi investor dan wajib pajak untuk mau melaksanakan aktivitas ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Menurut dia, kesiapan menjalankan kebijakan tax amnesty sangat diperlukan oleh lembaga dan instrumen keuangan untuk menampung dana repatriasi. Karena itu, sosialisasi hingga level bawah ini dilakukan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), direktorat pajak, kepolisian, dan sebagainya. (Baca: Penampung Dana Repatriasi Wajib Lapor Setiap Bulan)
Di OJK, misalnya, bank-bank yang menyatakan diri untuk bergabung sebagai bank penampung dana repatriasi (gate away) sudah mensosialisasikan kebijakan ini kepada nasabahnya. Begitu pula dengan institusi keuangan lainnya seperti perusahaan efek dan manajer investasi.