Penampung Dana Repatriasi Wajib Lapor Setiap Bulan

Maria Yuniar Ardhiati
27 Juli 2016, 07:00
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Institusi penampung dana repatriasi atau gateaway memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitasnya kepada pemerintah secara periodik. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebut hal itu diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani.

“Harus lapor setiap bulan,” kata Robert seusai seminar tentang sosialisasi amnesti pajak dan perkembangan kebijakan ekonomi di Indonesia, di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016. (Baca: Ikut Tax Amnesty, Harta Waris Wajib Dilaporkan).

Karenanya, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mempunyai akses untuk melakukan audit terhadap gateaway sewaktu-waktu. Ada tiga institusi keuangan yang dipilih menjadi gateaway, yaitu perbankan, manajer investasi, dan sekuritas.

Selain dengan Kementerian Keuangan, OJK juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengawasan. (Baca: Dikabarkan Sempat Menolak, HSBC Jadi Bank Persepsi Tax Amnesty)

“PPATK perlu mengawal agar dana repatriasi itu digunakan sesuai tujuannya, untuk penguatan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada Katadata, Senin, 25 Juli 2016.

Ia menyebutkan PPATK sedang membahas secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak serta OJK mengenai aturan teknis. Agus pun mengatakan pemerintah mempertimbangkan masukan dari bank-bank persepsi, sehingga ada kesepahaman dalam pelaksanaan monitoring terhadap dana repatriasi yang masuk kepada gateaway.

Kamis pekan ini rencananya akan ada penandatanganan kontrak dari beberapa institusi keuangan sebagai gateaway. Namun, Kementerian Keuangan belum bisa memastikan jumlah serta nama lembaga peserta, karena proses masih berlangsung.

Pekan lalu, sudah ada empat bank yang meneken kontrak untuk menjadi gateaway. Keempat bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Central Asia (BCA). (Baca: Bank dan Peserta Tax Amnesty yang Curang Disanksi Berat).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan ada sanksi bagi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty maupun gateaway yang curang. Hukumannya berupa pencabutan kepesertaan bagi peserta.

Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro
(Arief Kamaludin | Katadata)

Jika institusi keuangan kedapatan melakukan kecurangan, pemerintah akan menganalisa ulang tingkat kesehatannya. Sementara itu, direksi yang terlibat akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan kembali.

Salah satu kecurangan yang dikhawatirkan pemerintah adalah penawaran fasilitas private banking dari bank kepada peserta tax amnesty. Dengan cara ini, pemilik dana bisa menempatkan asetnya kembali di luar negeri.

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...