Alot, Pembahasan Aturan Skema Dana Tax Amnesty ke Sektor Riil

Desy Setyowati
2 Agustus 2016, 19:45
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan satu aturan teknis yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Penyebabnya, pemerintah masih belum dapat menentukan skema penempatan dana hasil kebijakan tersebut ke sektor riil.

Setelah disahkan menjadi UU pada akhir Juni dan berlaku efektif medio Juli lalu, kebijakan pengampunan pajak sudah dipayungi sejumlah aturan teknis. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118 tentang pelaksanaan UU Tax Amnesty dan PMK No. 119 mengenai tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam negeri.

Advertisement

PMK No. 119 itu juga mengatur penempatan dan repatriasi dana hasil tax amnesty pada instrumen investasi di pasar keuangan. Selain itu, ada satu Keputusan Menteri Keuangan 600 yang mengatur perihal bank persepsi.

Namun, masih ada satu aturan teknis yang belum dirilis yaitu PMK mengenai penempatan dana repatriasi ke instrumen non-investasi, seperti obligasi khusus proyek infrastruktur termasuk sektor riil.

(Baca: Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Setop Pemeriksaan Pelanggar Pajak)

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan, Pengelolaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting mengatakan, aturan tersebut memang masih dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembahasannya terkait skema penempatan dana, apakah berdasarkan sektor usaha atau hanya terbatas untuk proyek infrastruktur prioritas.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement