Tarif Pajak Penghasilan Rendah Dinilai Lebih Rugikan Negara
Pemerintah menjanjikan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) agar lebih kompetitif dibandingkan negara lain dalam menarik investasi asing. Namun, rencana tersebut dinilai lebih banyak merugikan negara karena masih bergantung pada penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah akan mengkaji rencana penurunan tarif PPh tersebut pada Sabtu (20/8) pekan depan.Sebab, untuk menurunkan tarif PPh tersebut, pemerintah perlu mengajukan revisi sejumlah undang-undang terkait perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi tersebut mencakup Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, Ken belum dapat memperkirakan besaran penurunan tarif PPh tersebut. Alasannya, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu basis pajak (tax based) saat ini. Apalagi, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah berjalan hingga akhir Maret tahun depan diyakini akan memperbanyak basis pajak.
(Baca: Jokowi Akan Turunkan Tarif Pajak Penghasilan)
Setelah mengetahui basis pajak tersebut, barulah pemerintah dapat menentukan besaran penurunan tarif PPh. Bahkan, Ken tidak menutup kemungkinan tarif PPh diturunkan hingga menjadi 10 persen jika jumlah basis pajaknya besarnya. “Kalau sudah besar, mungkin bisa turun,” kata Ken di Jakarta, Kamis (11/8).
"Jangankan 17 persen, (tarif PPh) 10 persen juga bisa seperti PPN (tarif Pajak Pertambahan Nilai)."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjanjikan akan memberikan keringanan berupa penurunan tarif PPh setelah program pengampunan pajak. Pertimbangannya, tarif pajak yang tinggi di Indonesia saat ini menjadi kurang menarik di mata investor.
Ia membandingkan, Singapura mengenakan tarif pajak bagi perusahaan sebesar 17 persen. Sementara Indonesia lebih tinggi, yakni 25 persen. Jadi, pemerintah perlu menurunkan tarif PPh. "Mungkin dari PPh 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," kata Jokowi saat sosialisasi pemgampunan pajak di Semarang, Selasa lalu (9/8). Bahkan, tidak menutup kemungkinan tarifnya langsung turun jadi 17 persen.
(Baca: Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak)
Namun, Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, rencana tersebut akan lebih banyak merugikan dan mengurangi potensi penerimaan negara dalam jumlah besar. Alasannya, saat ini pemerintah sudah memberikan insentif berupa amnesti pajak. Sementara regulasi dan administrasi perpajakannya belum diperbaiki.
Ditambah lagi, Indonesia masih menggantungkan penerimaan negara dari pajak. Jadi, akan lebih merugikan menerapkan tarif pajak rendah untuk berkompetisi dengan negara lain.
Berbeda dengan Singapura, yang tidak bergantung pada penerimaan pajak dan justru menjadikan tarif pajak rendah itu sebagai pemanis bagi investor.
“Jangan sampai pemerintah sudah pasti kehilangan potensi namun belum punya potensi baru yang dijamin bisa menambah penerimaan pajak secara signifikan,” kata Prastowo kepada Katadata.
(Baca: Pemerintah Tandai Sejuta Titik Potensi Pajak Melalui Geo-Tagging)
Kalau kebijakan penurunan tarif PPh itu tetap dilakukan, dia menyarankan setelah penerapan amensti pajak. Selain itu, penurunan besaran tarifnya dilakukan secara bertahap, misalnya dari 25 persen ke 22 persen pada dua tahun pertama. Jika efektif bisa dilanjutkan ke level minimal 18 persen.
Insentif lain yang juga harus digarap, seperti perbaikan tata kelola, peizinan, logistik, kepastian hukum, dan harmonisasi aturan. Selain itu, penurunan tarif harus diletakkan dalam reformasi pajak yang komprehensif dengan peta jalan yang jelas. Artinya, revisi UU perpajakan yang lebih mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, transformasi kelembagaan, akses ke data perbankan, identitas tunggal, koordinasi penegak hukum, dan reformasi belanja APBN.
“Tanpa itu, penurunan tarif dikhawatirkan akan menjadi double insentif, karena sistem pajak yang lemah adalah insentif bagi wajib pajak untuk menghindar pajak.”
