Jokowi Akan Turunkan Tarif Pajak Penghasilan

Safrezi Fitra
10 Agustus 2016, 11:33
Jokowi
Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Setelah program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah kembali akan memberikan keringanan dalam perpajakan. Saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana menurunkan tarif pajak dan kemungkinan membuka pulau surga pajak (tax haven)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan hal ini di hadapan para pengusaha saat sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Jawa Tengah, tadi malam (9/8). (Baca: Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak)

Dia mengatakan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, akan diikuti oleh UU Perpajakan lainnya. Diantaranya perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jokowi mengakui bahwa perubahan tiga UU ini harus melalui proses pembahasan dan persetujuan dari DPR. Namun, dia meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung pemerintah. Seperti halnya yang terjadi pada pembahasan UU Pengampunan Pajak, meski pembahasannya sempat tertunda karena proses politik.

Dalam perubahan UU Pajak Penghasilan, pemerintah berencana mengurangi besaran tarifnya. Menurutnya penurunan tarif ini diperlukan agar Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain. Dengan tarif yang rendah akan banyak investor tertarik menanamkan modalnya di Tanah Air. (Baca: Pemerintah Tandai Sejuta Titik Potensi Pajak Melalui Geo-Tagging)

Dia mengatakan hampir semua negara perekonomiannya terguncang saat ini. Ada negara yang pertumbuhan ekonominya turun sampai 4 persen. Bahkan ada yang sampai minus hingga tiga persen. Negara-negara yang di dekat-dekat Indonesia banyak yang pertumbuhannya turun hingga 1-1,5 persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...