Ditjen Pajak Keluarkan Aturan Tambahan Pelaksanaan Tax Amnesty
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi mengatakan sudah mengeluarkan aturan terkait persoalan yang terjadi setelah pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Nomor 11 Tahun 2016.
Menurut Ken, di sana akan menjelaskan sejumlah hal teknis yang menjadi kebingungan publik. Misalnya, terkait pensiunan yang harus membayar tebusan, atau harta berupa rumah yang belum sempat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Saat ini, kata Ken, animo masyarakat tentang tax amnesty sangat besar. Oleh sebab itu, instansinya mengatasi dengan regulasi teknis baru. Aturan ini juga menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani Jawab Keresahan soal Tax Amnesty).
“Pokoknya untuk pensiunan, misalnya, atau orang yang penghasilannya dari satu sumber (bisa mengacu aturan tersebut),” kata Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016. (Baca: Tax Amnesty Terburu-Buru, Sri Mulyani: Pegawai Pajak Kewalahan).
Dia menegaskan tax amnesty adalah hak dan bukan kewajiban. Karena itu, pensiunan yang kesulitan membayar tebusan bisa saja memilih untuk memperbaharui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dengan denda administrasi saja. “Jadi tidak perlu pusing sebenarnya,” kata Ken.
Di sisi lain, dia juga enggan dianggap menekan masyarakat kalangan bawah dengan implementasi tax amnesty. Saat ini baru sebagian wajib pajak besar yang mengikuti program ini dan nantinya akan lebih banyak lagi yang ikut.
Untuk lebih menjelaskan hal-hal teknis tersebut, pemerintah akan menggalakkan sosialisasi pengampunan pajak kepada masyarakat. Tujuannya untuk membendung keresahan masyarakat terhadap penerapan kebijakan tersebut, yang dianggap menjaring dan menyulitkan wajib pajak kecil. (Baca: Darmin: Tax Amnesty untuk Orang Punya Banyak Uang dan Harta).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sebenarnya sasaran utama dari kebijakan amnesti pajak adalah menjaring wajib pajak yang memiliki banyak harta namun selama ini belum dilaporkan. Selain itu, targetnya adalah wajib pajak yang punya harta di luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Jadi, Darmin menegaskan, pemerintah tidak pernah merancang peraturan amnesti pajak untuk menyasar wajib pajak di dalam negeri atau pelaku usaha kecil-menengah (UKM). “Bukan ke situ fokusnya. Tapi ke mereka yang punya harta banyak, punya uang banyak namun tidak dilaporkan, apalagi ditaruh di luar negeri,” kata Darmin di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.