Langkah Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
30 Agustus 2016, 15:39
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sedang menyiapkan beberapa langkah khusus dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah ini disiapkan untuk menjaring sebanyak-banyaknya wajib pajak besar ikut program ini.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi mengatakan salah satunya adalah dengan mendata semua wajib pajak yang memiliki aset besar. Data ini akan dikumpulkan dari setiap kantor wilayah (kanwil) pajak yang ada. 

Kemudian, Ditjen Pajak membentuk gugus tugas (task force) khusus yang akan memantau perkembangan dan kemajuan program tax amnesty setiap hari. Dari data wajib pajak besar yang telah dikumpulkan, gugus tugas ini akan menghubunginya satu per satu. (Baca: Darmin: Tax Amnesty untuk Orang Punya Banyak Uang dan Harta)

Ini merupakan cara Ditjen Pajak memonitor dan memastikan bahwa wajib pajak besar ini ikut program tersebut. "Kami tanya saja setiap hari, jadi apa tidak (ikut program tax amnesty)," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).

Jika wajib pajak ini merasa ragu, gugus tugas akan menanyakan apa alasannya. Gugus tugas akan menjelaskan semua informasi yang dibutuhkan wajib pajak tersebut, untuk menjawab keraguannya. Wajib pajak yang sedang dalam proses ikut program ini pun bisa mengungkapkan semua masalah dan keluhan yang dialaminya.

Bahkan, jika gugus tugas ini dinilai belum bisa menjawab keraguan dan menampung semua keluhan, wajib pajak bisa langsung menghubungi Ken via whatsapp. Dia pun membagikan nomor teleponnya, 081310503647. (Baca: Cegah Pemerasan, Jokowi Sebar Nomor Pengaduan Amnesti Pajak)

"Intinya kami imbau agar wajib pajak memanfaatkan amnesti pajak sesegera mungkin," ujarnya.

Untuk mengantisipasi prediksi akan banyaknya dana repatriasi yang masuk pada bulan depan, Ditjen Pajak akan menambah jam kerja operasinal kantor pelayanan pajak (KPP). Ken mengatakan seluruh kantor pajak akan buka selama tujuh hari dalam seminggu.

Hari Sabtu jam kerjanya ditambah menjadi enam jam, dari mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Hari Minggu pelayanannya juga tetap buka, mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

Selain itu, dia juga telah menetapkan seluruh Kanwil dan Kantor Pusat Ditjen Pajak sebagai tempat yang dapat menerima SPT bertingkat nasional. Sehingga wajib pajak bisa menyerahkan Surat Pernyataan tax amnesty dan Surat Pemberitahuan (SPT) di seluruh kantor pajak manapun.

"Jadi wajib pajak yang tercatat di Surabaya, nanti menyerahkan SPT bisa di Jakarta atau kota lain," katanya.

(Baca: Ditjen Pajak Keluarkan Aturan Tambahan Pelaksanaan Tax Amnesty)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...