OJK Siapkan Aturan Tata Kelola Risiko Layanan Teknologi Finansial

Ameidyo Daud Nasution
31 Agustus 2016, 18:27
Transaksi digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan akan meluncurkan aturan untuk layanan teknologi finansial atau financial technology (fintech) seiring pesatnya perkembangan bisnis ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan aturan tersebut akan menjadi panduan manajemen risiko bagi perbankan dan lembaga keuangan yang akan berkolaborasi atau secara mandiri mengeluarkan layanan keuangan digital.

"Kami akan keluarkan aturan dalam waktu dekat ini," kata Muliaman di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016. (Baca: Lima Langkah Perbesar Akses Masyarakat ke Perbankan).

Otoritas akan mendata perusahaan fintech yang ada untuk membicarakan tentang regulasi dengan para pemiliknya. Perusahaan-perusahan itu diminta mendaftar di OJK untuk dibuatkan panduannya. Beberapa perusahaan fintech rintisan (start up) yang mulai banyak dikenal di antaranya HaloMoney, Bareksa, CekAja.com, Doku, Veritrans, Kartuku, dan Ngaturduit.com. 

Aturan yang tengah dipersiapkan OJK terutama mengenai tata main bisnis peer to peer lending dan crowdfunding. Peer to Peer lending adalah layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, biasanya website, untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan pinjaman dan pihak yang bersedia memberikan pinjaman. Sedangkan crowdfunding adalah kegiatan pengumpulan dana melalui website atau teknologi digital lainnya untuk tujuan investasi maupun sosial.

Otoritas akan memasukkan aspek perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut. Menurut Muliaman, perusahaan fintech harus transparan tentang risiko bisnis kepada konsumen. “Sebab, kadang-kadang oleh konsumen dipikirnya seperti tidak ada risiko karena pada umumnya seperti peer to peer lending-kan konsumen tidak banyak tahu mengenai calon yang akan dia biayai,” kata dia.

Bukan hanya OJK, sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo mengatakan akan segera mengeluarkan aturan terkait fintech paling lambat September 2016. Aturan tersebut berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang bertujuan agar pertumbuhan fintech tetap tinggi dan sesuai dengan ketentuan. (Baca: BlackBerry Gandeng Emtek untuk Konten Digital Ekslusif).

Dalam pidatonya pada Indonesia Fintech Festival & Conference di Tangerang, Selasa kemarin, Presiden Joko Widodo menyampaikan dukungannya kepada kaum muda untuk menciptakan teknologi digital terutama di bidang keuangan. Tujuannya, untuk meningkatkan akses keuangan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan begitu, target inklusi atau penetrasi layanan jasa keuangan sebesar 75 persen dari seluruh masyarakat Indonesia tahun 2019 dapat tercapai. 

"Saya sangat optimistis peningkatan inklusi keuangan adalah salah satu hal yang penting sebagai alat memangkas kesenjangan pendapatan di negara kita atau di belahan dunia. Saya berharap konferensi ini dapat melahirkan terobosan dalam penggunaan teknolgi digital dan inklusi keuangan," ucap Jokowi. (Baca: Presiden Dorong Teknologi Finansial buat Transaksi Keuangan).

Presiden memandang pengembangan fintech sangat penting. Alasannya, adanya aplikasi-aplikasi atau piranti lunak terkait penjualan produk akan semakin mendekatkan pihak produsen dengan konsumen. Sebab, selama ini mata rantai yang panjang menyebabkan terjadinya ketimpangan: harga murah di sisi produsen dan tinggi di konsumen. Presiden mencontohkan aplikasi yang memungkinkan petani menjual hasil pertanian langsung ke konsumen.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...