Kemenkeu Buka Peluang Asing Garap Studi Kelayakan Kilang Bontang
Kementerian Keuangan membuka peluang lembaga asing untuk melakukan studi kelayakan bagi proyek kilang minyak di dalam negeri. Nantinya pemerintah akan mengganti biaya studi yang dilakukan lembaga asing ini lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK 265 Tahun 2015. PMK ini mengatur tentang fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan dengan aturan ini, lembaga asing bisa masuk dan menyiapkan studi kelayakan proyek kilang. Khususnya proyek Kilang Bontang yang termasuk dalam proyek strategis pemerintah.
(Baca: Temui Rini, Perusahaan Migas Oman Minat Garap Kilang Bontang)
"Hal ini karena yang dapat dikatakan ahli untuk menyiapkan (pembangunan kilang) sangat jarang," kata Robert saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/9).
Dalam PMK 265/2015 aturan mengenai skema penggantian biaya (reimbursement) kepada lembaga internasional sebagai pelaksana fasilitas belum diatur. Oleh sebab itu Kemenkeu menambahkan PMK 219/2016 untuk memperjelas skema persiapan proyek tersebut.
"Jadi Pertamina sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dapat membayar biaya ini kepada lembaga internasional dan Pertamina akan mendapatkan ganti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Robert.
Setelah studi kelayakannya selesai, proyeknya bisa segera ditenderkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kementerian Keuangan sendiri dapat memberikan fasilitas mulai dari studi kelayakan hingga pendampingan transaksi proyek ini.
Dalam PMK ini disebutkan, dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat bekerjasama dengan lembaga internasional. Kerja sama ini dilakukan dalam penyediaan fasilitas pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri.
"Jadi bukan soal pembangunan, namun persiapan pembangunan," ujar Robert. (Baca: Perubahan Skema Kilang Bontang Butuh Restu Menteri ESDM)
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar pembangunan Kilang Bontang di Kalimantan Timur dan Kilang Tuban di Jawa Timur dapat dipercepat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016, dua kilang ini masuk dalam proyek strategis nasional yang harus segera dibangun.
Agar proses pembangunannya bisa segera dimulai, Luhut meminta proses prakonstruksi dua proyek ini dipercepat. “Dua kilang besar itu kami harapkan tahun depan sudah mulai konstruksi," ujarnya.
Sebagai informasi, pembangunan Kilang Bontang memakai skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Sementara Kilang Tuban akan menggunakan skema penugasan ke PT Pertamina (Persero).
(Baca: Kilang Tuban dan Bontang Ditargetkan Mulai Konstruksi 2017)