Rekor Denda, Exxon Terancam Bayar Rp 960 Triliun ke Negara Chad

Maria Yuniar Ardhiati
8 Oktober 2016, 10:00
ExxonMobil
Arief Kamaludin|KATADATA

Exxon Mobil Corp. tengah menghadapi tuntutan denda bernilai jumbo US$ 74 miliar atau sekitar Rp 960 triliun dari Pemerintah Chad. Nilai denda tersebut hampir sama dengan enam kali lipat dari produk domestik bruto (PDB) negara di Afrika Tengah itu, yang ditaksir Bank Dunia sebesar US$ 13 miliar. 

Pengadilan tinggi di Ibukota N'Djamena, Chad, mengumumkan keputusan tersebut pada 5 Oktober lalu. Pengadilan mengeluarkan putusan tersebut setelah Kementerian Keuangan Chad melaporkan kekurangan pembayaran pajak oleh Exxon. Perusahaan minyak asal Amerika Serikat ini juga dinilai kurang membayar setoran royalti selama 15 tahun melakukan pengeboran.

Selain dituntut denda US$ 74 miliar, Exxon juga diwajibkan membayar tunggakan royalti sebesar US$ 819 juta. Jika keputusan itu tidak berubah maka denda yang dibayarkan Exxon merupakan yang terbesar di industri migas dunia. Sebelumnya, BP Plc. harus membayar denda sebesar US$ 61.6 miliar menyusul tragedi "Deepwater Horizon" tahun 2010 yang menewaskan 11 pekerja rig serta mencemari Teluk Meksiko selama berbulan bulan.

Nilai denda yang dikenakan pengadilan Chad itu juga 70 kali lebih besar dibandingkan penalti sebesar US$ 977,5 juta yang harus dibayarkan Exxon kepada nelayan serta para korban tumpahan minyak Valdez di Alaska tahun 1989 silam.  (Baca: Shell Ingin Kalahkan Exxon sebagai Perusahaan Minyak Nomor Satu)

Manajemen Exxon tentu menolak keputusan pengadilan Chad tersebut. "Kami menolak putusan pengadilan Chad dan sedang menyiapkan langkah-langkah berikutnya," ujar Juru Bicara Exxon, Todd Spitler, melalui surat elektronik, seperti dilansir Bloomberg, Jumat (7/10).

Ia balik menuding, sengketa ini berkaitan dengan tidak terpenuhinya komitmen Pemerintah Chad kepada konsorsium Exxon. Jadi, bukan karena pelanggaran pajak yang dilakukan oleh Exxon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...