Tax Amnesty dari Bursa Minim, Sri Mulyani Minta Periksa SPT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti minimnya keikutsertaan pelaku pasar modal dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Buktinya, duit tebusan dari pasar modal tak sampai satu persen terhadap total dana tebusan yang hampir mencapai Rp 100 triliun.
Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak, duit tebusan yang terkumpul dari pasar modal baru Rp 71,2 miliar per Oktober 2016. Duit tersebut berasal dari sekuritas Rp 2,4 miliar, dana pensiun (dapen) Rp 619 juta, dan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias emiten sebesar Rp 68,8 miliar.
Sri Mulyani pun menyoroti satu per satu kontribusi pelaku pasar modal. Ia merinci, dari total 139 wajib pajak perusahaan efek, hanya 60 perusahaan yang mengikuti tax amnesty. Adapun duit tebusan yang berhasil dijaring cuma Rp 2,4 miliar.
“Perusahaan sekuritas ini semuanya di Jawa. Kalau Anda tidak ikut tax amnesty, Anda tidak berhak menyanyi Indonesia Raya karena tidak membantu seluruh kesatuan Republik Indonesia (RI) menjadi satu kesatuan yang adil dan makmur,” kata dia saat acara Economic Outlook di BEI, Jakarta, Rabu (23/11).
(Baca juga: Ditjen Pajak Prediksi Tebusan Tax Amnesty Periode II Lebih Kecil)
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan, dari total 261 wajib pajak dapen, cuma enam dapen yang mengikuti tax amnesty. Uang tebusan yang disampaikan pun hanya Rp 619 juta. Rinciannya, sebesar Rp 63 juta dari satu wajib pajak di Sumatera, lalu Rp 2,8 juta dari satu wajib pajak di Sulawesi, dan Rp 553,5 juta dari empat wajib pajak di Jawa-Bali.
“Saya sih mau bilang yang 256 wajib pajak sisanya (dapen) periksa lagi SPT-nya, apakah sudah benar tidak perlu ikut tax amnesty? Masa sih?” katanya. Adapun dari total 537 emiten, baru 171 yang mengikuti tax amnesty. Nilai tebusannya sebesar Rp 68,8 miliar. (Baca juga: Masih Ada 200 Wajib Pajak Besar Belum Ikut Tax Amnesty)
Bukan hanya keikutsertaan perusahaan yang disoroti Sri Mulyani. Ia juga menyoroti kepesertaan jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham baik di perusahaan efek, dapen, maupun emiten. Ia merinci, baru separuh dari 226 direksi perusahaan efek yang mengikuti tax amnesty dengan total tebusan sebesar Rp 65,9 miliar.
Sementara itu, komisaris perusahaan efek yang mengikuti program itu hanya 68 persen dari 114 wajib pajak yang terdaftar. Adapun total tebusannya sebesar Rp 406,7 miliar. Sementara itu, dari 155 pemegang sahamnya hanya 61 persen yang ikut tax amnesty, dengan besaran uang tebusan Rp 170,9 miliar.
Di sisi lain, uang tebusan dari direksi dapen berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 539,1 juta. Sedangkan uang tebusan yang dibayarkan komisaris dapen berkisar Rp 682 ribu sampai Rp 38,6 miliar. Yang menarik, tidak satu pun pemegang saham dapen yang tercatat mengikuti tax amnesty.
Adapun direksi emiten yang mengikuti tax amnesty baru 54 persen dari total 1.331 direktur. Total tebusannya sebesar Rp 2,5 triliun. Sedangkan komisaris emiten yang mengikuti program itu hanya 60 persen dari 824 komisaris. Total uang tebusan yang dibayarkan Rp 2,6 triliun.
Untuk pemegang saham, baru 60 persen dari 464 pemegang saham yang ikut tax amnesty. Total tebusannya sebesar Rp 2 triliun.