Menkeu: Skema Kerjasama Pemerintah-Swasta Bisa Kurangi Beban APBN

Miftah Ardhian
24 November 2016, 15:38
Proyek LRT
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah menilai Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu solusi tepat dalam pembangunan infrastruktur. Skema ini juga merupakan cara yang tepat mengurangi beban Anggaran Pendapatan Nelanja Negara (APBN) ditengah perlambatan ekonomi global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan skema KPBU sebenarnya sudah diperkenalkan pemerintah sejak tahun 2005 silam. Namun, skema ini baru dikembangkan lagi dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.

Dia menganggap, skema ini harus digunakan dan terus dikembangkan. Ini penting dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur di Indonesia, yang sebesar 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun. (Baca: Pemerintah Klaim Berhasil Memulai Proyek Kerja Sama dengan Swasta)

Satu hal yang terpenting dalam penerapan skema KPBU ini adalah pembiayaan pembangunan yang tidak terlalu mengandalkan anggaran negara. Swasta juga berperan bukan hanya dalam hal pembiayaan hingga pembangunan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, kebutuhan dana untuk membiayai proyek infrastruktur mencapai Rp 4.796 triliun. Sementara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya Rp 1.500 triliun.

Masalahnya, belum tentu swasta juga mau membangun proyek-proyek infrastruktur ini. Makanya, skema KPBU menjadi sangat penting. Selain dapat mengurangi beban APBN, skema ini juga dianggap bisa memudahkan dan membuat swasta tertarik membangun infrastruktur.

"Saat keuangan pemerintah tidak mampu memenuhi. Bahkan di negara maju sekalipun tidak seutuhnya dilakukan pemerintah. Maka pembangunan infrastruktur dengan mobilisasi swasta itu sudah dikenal sejak sangat lama," ujar Sri dalam acara Indonesia PPP Day 2016 ”Innovative Fiscal Support for Better Public Services” di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (24/11).

Untuk mendukung penerapan KPBU, Kementerian Keuangan telah melakukan inovasi pembiayaan dengan menyediakan berbagai fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur. Kemenkeu juga mengenalkan skema pengembalian investasi, salah satunya dengan skema pembayaran berdasarkan ketersediaan layanan atau Availability Payment (AP). Swasta tak perlu lagi khawatir dengan risiko permintaan (demand risk), karena ada kepastian pengembalian investasi. 

(Baca: Pemerintah Tawarkan 8 Proyek Infrastruktur Besar ke Asing)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...